4.080 Butir Ekstasi dari Luksemburg Gagal Diselundupkan ke Cikarang
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Istimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi yang dikirim dari Luksemburg menuju Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial AZ beserta barang bukti 4.080 butir ekstasi seberat 1.907,2 gram.
Keberhasilan ini bermula dari kejelian petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang mencurigai paket kiriman internasional pada Rabu (18/2/2026). Berdasarkan kecurigaan itu, BNN berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk pemeriksaan mendalam menggunakan mesin X-ray.
Hasil pemindaian mengonfirmasi paket dengan nomor resi CP225462724LU tersebut berisi narkotika golongan I jenis MDMA yang disembunyikan sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
Guna menangkap dalang di balik pengiriman tersebut, petugas menerapkan strategi controlled delivery atau pengawasan pengiriman hingga ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan, Kamis (19/2/2026) malam. Tim gabungan akhirnya menyergap AZ di sebuah rumah kontrakan saat sedang menerima paket kiriman tersebut. Saat dibongkar, paket itu berisi ribuan butir ekstasi siap edar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AZ mengaku hanya kepanjangan tangan dari seorang pria berinisial AFAM. Sosok AFAM yang diduga otak di balik penyelundupan ini merupakan warga negara asing yang kini masuk dalam radar perburuan jaringan internasional oleh pihak berwenang.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman infiltrasi narkotika global yang menargetkan pasar Indonesia melalui berbagai celah pengiriman resmi.
Pihak BNN menegaskan tindakan tegas akan terus diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang makin mengkhawatirkan. Perwakilan BNN dalam pernyataannya menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus operandi yang terus berkembang.
“Kami berkomitmen untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia,” tegas perwakilan BNN dalam pernyataan resminya, Kamis (26/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka AZ kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar