Polisi Sita 100 Gram Sabu di Kebumen, Dua Pria Ditangkap
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

Polres Kebumen mengungkap peredaran sabu seberat 100,56 gram di Bonorowo. Dua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. (Humas Polres Kebumen)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebumen, ReportaseNews — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan sabu terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Kecamatan Bonorowo.
“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IN (45) dan MS (36). Keduanya merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.
Petugas menangkap keduanya pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di tepi jalan desa wilayah Bonjoklor. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang milik tersangka IN. Di dalam tas tersebut terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 100,56 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Sementara dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain, antara lain timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan saat beraktivitas.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi itu ditemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, seperti bong atau alat hisap, sedotan plastik, dan korek api gas.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Barang tersebut rencananya akan diedarkan setelah mereka menerima instruksi lebih lanjut.
Kepada penyidik, IN mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta kesempatan menggunakan sabu secara cuma-cuma. Adapun MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa membayar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar