Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.477 Obat Keras di Jaksel
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.477 butir obat keras di Pancoran, Jakarta Selatan. Seorang pria ditangkap beserta barang bukti. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ribuan obat keras tanpa izin di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) yang diduga hendak mengedarkan psikotropika daftar G.
Penangkapan dilakukan pada Minggu sore di sebuah toko di wilayah Kalibata, Kecamatan Pancoran. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat terlarang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.477 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan secara ilegal.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Minggu, 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pada hari ini Minggu 15 Januari 2026 pukul 16.30 WIB, kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku peredaran psikotropika dan obat keras daftar G di daerah Pancoran Jakarta Selatan. Tersangka berinisial A (29) dengan barang bukti sebanyak 1.477 butir obat keras,” ujar Abdul Muchzin dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar