Videografer Amsal Sitepu Dituntut Penjara, Kasus Mark Up Dipertanyakan
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp202.161.980 serta denda Rp50 juta.
Jaksa menilai Amsal melakukan mark up anggaran dalam pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan subsider, ia disebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, fakta persidangan menunjukkan sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan biaya jasa sebesar Rp30 juta per video telah disepakati sejak awal. Mereka juga mengaku pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak dan tidak ada persoalan dalam hasil maupun pembayaran.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik, termasuk influencer Ramond Donny Adam atau DJ Donny. Ia mempertanyakan logika tuntutan terhadap Amsal yang dinilai tidak berdiri sendiri jika benar terjadi tindak pidana korupsi.
”Dia ini seorang videografer yang pembuatan video profil desa, dia dituduh korupsi dan merugikan negara padahal harga sudah disepakati kedua belah pihak Rp30 juta. Menurut gua itu harga yang wajar. Yang janggal itu waktu pledoi Amsal bilang jaksa datang ke tahanan bawa brownies,” kata DJ Donny dalam unggahannya, seperti dikutip Minggu (29/3/2026).
Menurut keluarga, proyek video profil desa tersebut bermula pada 2020 saat pandemi Covid-19 membuat pekerjaan tim kreatif Amsal berhenti. Mereka kemudian menawarkan proposal pembuatan video profil desa senilai Rp30 juta per desa langsung kepada pemerintah desa tanpa perantara.
Dari 50 proposal yang diajukan, sebanyak 20 desa menerima tawaran tersebut. Pekerjaan dilakukan bertahap selama tiga tahun, yakni 10 desa pada 2020, delapan desa pada 2021, dan dua desa pada 2022. Keluarga menyebut seluruh pekerjaan selesai tepat waktu dan pembayaran dilakukan setelah hasil diterima.
Permasalahan muncul ketika Amsal dipanggil sebagai saksi pada November 2025. Setelah pemeriksaan, statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan. Penyidik menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp202 juta berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Karo.
Dalam persidangan, auditor menghitung biaya ideal pembuatan video sebesar Rp24,1 juta per desa. Perhitungan tersebut menghapus sejumlah komponen seperti konsep, edit video, pemotongan video, hingga pengisi suara menjadi nol rupiah. Selisih Rp5,9 juta per desa dikalikan 20 desa menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Keluarga Amsal juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam laporan audit, di antaranya tidak adanya klarifikasi langsung kepada pihak terkait, penggunaan ahli yang dinilai tidak relevan, hingga penilaian nol rupiah terhadap proses kreatif.
Dalam nota pembelaannya berjudul “Brelah Aku Mulih” (biarkan aku pulang), Amsal menyatakan dirinya hanya pekerja kreatif yang mencari nafkah secara jujur. Ia merasa proses audit tidak memahami nilai kerja industri kreatif.
”Inkompetensi lebih berbahaya dari kejahatan,” tulis Amsal dalam pembelaannya.
Saat ini, Amsal bersama tim penasihat hukum masih menunggu putusan majelis hakim. Mereka berharap terdakwa dibebaskan karena pekerjaan yang dilakukan disebut murni jasa kreatif sesuai kesepakatan dengan pemerintah desa. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar