Breaking News
Trending Tags

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Status tersangkat itu ditetapkan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026), penetapan status tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan yang menyasar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penahanan akan dilakukan mulai tanggal 11 hingga 30 April 2026 untuk mempermudah proses pendalaman kasus tersebut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Modus operandi yang digunakan oleh Bupati Tulungagung melibatkan tekanan administratif terhadap bawahannya. Gatut Sunu Wibowo diduga memerintahkan para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan serta mundur dari status ASN apabila dianggap tidak mampu melaksanakan tugas. Tekanan ini diduga sengaja dibuat sebagai alat kendali agar para pejabat bersikap loyal dan menuruti permintaan materiil dari bupati.

Berdasarkan hasil penyidikan, ancaman pencopotan jabatan tersebut digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui bantuan ajudannya dengan total target dana mencapai Rp5 miliar.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” tambah Asep Guntur Rahayu.

Atas tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi hukum kasus pemerasan tersebut. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Enam tahun sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo, pasien 01 Sita Tsayutami mengenang tekanan fisik dan psikologis yang dialaminya. (Foto: Instagram/sitatyasutami)

    Hari Ini 6 Tahun Lalu, Covid-19 Pertama Kali Hadir di Indonesia

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – ‎Tepat 2 Maret menjadi penanda penting dalam sejarah pandemi di Tanah Air. Pada tanggal tersebut, kasus pertama Covid-19 di Indonesia resmi diumumkan pemerintah. Pengumuman itu disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada 2 Maret 2020. Saat itu, dua warga Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus corona jenis SARS-CoV-2. Keduanya adalah […]

  • Turnamen voli putri di Bukit Watu Kumpul, Banyumas, dimanfaatkan sebagai strategi promosi wisata Desa Petahunan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat lokal. (Foto: RN/Kus)

    Turnamen Voli Putri Dongkrak Wisata Bukit Watu Kumpul di Banyumas

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Pemerintah Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, memanfaatkan turnamen voli putri sebagai strategi promosi wisata di kawasan Bukit Watu Kumpul, Minggu (29/3/2026). Kegiatan ini diharapkan mampu menarik kunjungan sekaligus mengangkat potensi desa wisata. ‎Kepala Desa Petahunan, Rohmat Fadli, mengatakan turnamen tersebut dirancang bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi menjadi sarana memperkenalkan destinasi wisata […]

  • Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Pratama Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Naikkan ke Penyidikan

    Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Pratama Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Naikkan ke Penyidikan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Penanganan kasus dugaan teror berupa pengiriman karangan bunga kepada dr Oky hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mendesak Polda Metro Jaya agar segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya langkah lanjutan dari penyidik, meski laporan telah berjalan hampir tujuh bulan […]

  • Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)

    Videografer Amsal Sitepu Dituntut Penjara, Kasus Mark Up Dipertanyakan

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp202.161.980 serta denda Rp50 juta. ‎Jaksa menilai Amsal melakukan mark up anggaran […]

  • Berangsur Melemah, 17 Anggota OPM Serahkan Diri ke Satgas Koops Swasembada

    Berangsur Melemah, 17 Anggota OPM Serahkan Diri ke Satgas Koops Swasembada

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Fin
    • 0Komentar

    MADIUN, Reportasenews – Kekuatan separatis bersenjata OPM berangsur melemah. Tiga anggota Kodap XV-Ngalum Kupel, di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, dilaporkan menyerahkan diri kepada jajaran TNI Satgas Koops Swasembada berikut sepucuk senjata api, Sabtu (14/02/2026). Semangat memisahkan diri dari OPM yang dinilainya tidak bermasa depan itu, menyusul 4 rekannya yang lebih dulu mencium Merah Putih, […]

  • Jembatan rel Prupuk–Linggapura kembali dibuka setelah perbaikan. Sebanyak 13 perjalanan kereta api terdampak dengan keterlambatan hingga 29 menit. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Jembatan Prupuk–Linggapura Dibuka, 13 KA Terdampak

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews — Jalur hulu Jembatan Rel Ganda Bangunan Hikmat (BH) No. 1109 pada petak Prupuk–Linggapura kembali dapat dilalui kereta api pada Jumat (10/4/2026) pukul 16.20 WIB setelah dilakukan perbaikan intensif akibat kerusakan struktur. ‎Kereta api pertama yang melintas setelah jalur dibuka yakni KA Bangunkarta dengan nomor perjalanan 162. Meski telah dapat dilalui, kecepatan perjalanan […]

expand_less