Bareskrim Polri Bongkar Phishing Internasional, Raup Cuan Besar Hingga Rp25 M
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap sindikat phishing lintas negara dengan keuntungan Rp25 miliar. Dua tersangka ditangkap, aset miliaran rupiah disita. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara berupa penjualan perangkat phishing yang telah menghasilkan keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua pelaku berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan berupa penjualan script phishing melalui sebuah situs daring. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang diketahui terhubung dengan distribusi perangkat tersebut melalui bot di Telegram.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa perangkat yang dijual terbukti digunakan untuk melakukan aksi kejahatan digital, termasuk pencurian data korban.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Isir, Rabu (15/4/2026).
Menurut penyidik, cara kerja perangkat tersebut yakni merekam data saat korban memasukkan informasi akun, seperti nama pengguna dan kata sandi. Tidak hanya itu, sistem juga mampu mengambil sesi login, sehingga pelaku dapat mengakses akun korban tanpa memerlukan kode verifikasi tambahan.
Dalam pengungkapan ini, Polri turut berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melacak korban yang berada di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna perangkat tersebut di berbagai negara.
Dari hasil penyidikan, GWL diketahui berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola sistem dan distribusi tools. Sementara itu, FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui aset kripto dan rekening perbankan. Transaksi penjualan pun dilakukan secara tertutup melalui Telegram dengan metode pembayaran berbasis kripto.
Kasus ini tidak hanya melibatkan korban dari Indonesia, tetapi juga dari sejumlah negara lain, sehingga masuk dalam kategori kejahatan siber lintas negara atau transnational cybercrime.
Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar, yang terdiri dari properti, kendaraan, serta perangkat elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks dan meluas.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan digital.
“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, termasuk pengguna dan pembeli perangkat phishing tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar