Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi E-Katalog Kominfo Tebing Tinggi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Istimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tebing Tinggi, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-Katalog di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NER yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kominfo sekaligus keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.
Selain NER, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial HA yang berasal dari PT Whiz Digital Berjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Saat ini masih ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta sama ASN pegawai Kominfo,” ungkap Ferry, Sabtu (18/4/2026).
Ferry menjelaskan, tim Subdit Tipikor Polda Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Kominfo serta rumah tinggal masing-masing tersangka. Tujuannya, memperkuat konstruksi hukum dan mencari bukti tambahan terkait aliran dana atau dokumen proyek yang dipermasalahkan. “Rumah mereka juga sudah digeledah oleh Subdit Tipikor Polda Sumut,” katanya.
Sebelumnya, operasi senyap yang dilakukan Polda Sumut pada Rabu (15/4/2026) sempat mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan. Meskipun awalnya terdapat beberapa pejabat dinas yang turut diperiksa, penyidik sejauh ini baru memfokuskan status hukum pada HA dan NER sembari terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar