Polisi Gagalkan Perdagangan Organ Satwa Langka di Sipirok
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Pria berinisial RUN (33) ini ditangkap polisi saat hendak menjual organ tubuh satwa dilindungi di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Jumat (1/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapsel, ReportaseNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan praktik perdagangan organ tubuh satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Jumat (1/5/2026) sore.
Tersangka yang merupakan warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, ditangkap oleh polisi saat hendak transaksi jual-beli sisik trenggiling dan organ hewan langka lainnya.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi masyarakat. Saat penggeledahan, polisi menemukan karung goni berisi 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan satu lembar kulit kijang.
Selain mengamankan RUN, polisi juga memeriksa seorang remaja berinisial RP (17) yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu B.D. Sitorus menjelaskan, tindakan pelaku melanggar hukum konservasi sumber daya alam di Indonesia. Pelaku diduga terlibat dalam rantai distribusi bagian satwa yang sudah mati untuk komoditas pasar gelap.
Polisi saat ini menelusuri asal-usul bagian tubuh hewan tersebut serta mencari tahu keterlibatan jaringan perdagangan yang lebih besar.
“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” kata Iptu Sitorus, Senin (4/5/2026).
Sitorus menjelaskan, keterlibatan saksi anak dalam kasus ini ditangani dengan prosedur khusus sesuai undang-undang perlindungan anak. Dia juga mengingatkan praktik semacam ini berdampak buruk, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada stabilitas ekosistem hutan di Sumatera Utara.
“Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak. Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia,” jelasnya.
Polres Tapsel telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Padangsidimpuan untuk proses penanganan barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Lily)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar