Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Tanjung Priok, Ratusan Obat Ilegal Disita
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi mengungkap peredaran obat berbahaya tanpa izin di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pelaku diamankan beserta ratusan butir obat ilegal. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku yang diduga menjadi penjual.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di kawasan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik, termasuk Rawa Badak, Tugu Utara, hingga Kebon Bawang.
”Hasil penelusuran mengarah pada sebuah toko kosmetik di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang. Dari lokasi itu, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
”Pelaku yang diamankan berinisial AW (27), pria asal Aceh Utara. Ia diduga berperan sebagai penjual dalam praktik ilegal tersebut,” imbuhnya
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 272 butir obat jenis Hexymer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan obat sejenis lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Habibie menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tutupnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar