Modus Challenge dan Gift, Live Streaming Bermuatan Porno Dibongkar Polisi
- calendar_month 56 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar dugaan kasus konten pornografi melalui live streaming media sosial. Seorang host diamankan setelah diduga menayangkan challenge bermuatan pornografi demi meraih gift dari penonton. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemilik akun berinisial SR yang diduga menayangkan konten bermuatan pornografi dengan modus tantangan atau challenge saat siaran langsung atau live streaming.
Kasus tersebut terungkap setelah tim patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah akun media sosial berinisial K. Akun itu diketahui memiliki lebih dari 387 ribu pengikut dan digunakan untuk menayangkan siaran langsung dengan melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent.
Dalam siaran tersebut, host dan talent menjalani challenge dengan sistem hadiah dan hukuman atau reward and punishment. Penonton dapat memberikan hadiah atau gift atau tap layar yang nantinya dikonversi menjadi keuntungan bagi pemilik akun.
Namun, talent yang kalah dalam challenge diwajibkan menjalani hukuman fisik, seperti lompat bintang, yang dinilai memunculkan adegan bermuatan pornografi.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber, kemudian menemukan adanya konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun media sosial,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, akun tersebut memanfaatkan sistem gift untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari siaran langsung yang dilakukan.
“Yang bersangkutan merupakan host pada akun tersebut dan mengundang talent wanita melakukan challenge. Ketika ada gift ataupun tap layar, akan ada reward ataupun punishment,” ujarnya.
Menurut polisi, hasil penelusuran digital mengarah kepada pemilik akun berinisial SR. Penyidik kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam, akun media sosial, hingga akun email yang digunakan menerima gift dari penonton.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran konten pornografi di ruang digital. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, disertai pidana denda.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai maraknya pornografi digital telah menjadi ancaman serius bagi anak-anak. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyebut kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana berat.
“KPAI memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran moral atau asusila, tetapi merupakan pelanggaran pidana berat,” kata Aris.
Ia mengungkapkan, lebih dari empat juta anak di Indonesia masih dapat mengakses konten pornografi secara bebas di ruang digital. Kondisi itu dinilai berbahaya bagi tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
“Lebih dari empat juta mengakses pornografi anak dan itu memiliki dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak,” ujarnya.
KPAI juga mendesak platform media sosial untuk memperketat pengawasan dan mempercepat penindakan terhadap konten bermuatan pornografi. Selain itu, orang tua diminta lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak guna mencegah paparan konten negatif di internet.
Polda Metro Jaya turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten negatif di media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar