Babak Baru Kasus Roy Suryo, Berkas Lengkap Siap Disidangkan
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

Roy Suryo menepis kabar berkas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi sudah P-21. Ia menyebut penetapan kelengkapan berkas sepenuhnya kewenangan kejaksaan. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, penyidik kini mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk dan kekurangan berkas yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
”Bahwa, alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman, Selasa (2/6/2026).
Iman menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan jadwal pelimpahan tahap dua.
”Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata dia.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum mengungkap waktu pasti pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah proses tahap dua rampung, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Lima Tersangka Tetap Diproses
Dalam perkara ini, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut terhadap lima tersangka, yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sementara itu, tiga nama lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, tidak lagi berstatus tersangka setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
P21 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi penanda bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dengan perkembangan ini, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut memasuki babak baru menuju persidangan. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar