Breaking News
Trending Tags

Babak Baru Kasus Roy Suryo, Berkas Lengkap Siap Disidangkan

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎Dengan status tersebut, penyidik kini mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk dan kekurangan berkas yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

‎”Bahwa, alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman, Selasa (2/6/2026).

‎Iman menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan jadwal pelimpahan tahap dua.

‎”Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata dia.

‎Meski demikian, Polda Metro Jaya belum mengungkap waktu pasti pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎Setelah proses tahap dua rampung, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

‎Lima Tersangka Tetap Diproses

‎Dalam perkara ini, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut terhadap lima tersangka, yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

‎Sementara itu, tiga nama lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, tidak lagi berstatus tersangka setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

‎P21 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi penanda bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

‎Dengan perkembangan ini, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut memasuki babak baru menuju persidangan. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi

    Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polisi terus mendalami kasus perusakan rumah toko (ruko) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang menjerat selebgram Adam Deni Gearaka sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. ‎Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, […]

  • Remaja di Padang Rakit Bom Terinspirasi Aksi Teror Sekolah di Jakarta

    Remaja di Padang Rakit Bom Terinspirasi Aksi Teror Sekolah di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial R yang diduga menjadi pemilik sekaligus perakit bom yang meledak di lingkungan MAN 3 Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Langkah kepolisian ini berhasil mencegah potensi jatuhnya korban jiwa dalam insiden di area pendidikan tersebut. Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat […]

  • Pelajar SMK di Purwokerto Dibakar Teman Saat Tidur, Kasusnya Mandek Lima Bulan

    Pelajar SMK di Purwokerto Dibakar Teman Saat Tidur, Kasusnya Mandek Lima Bulan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Seorang pelajar kelas X SMK Citra Bangsa Mandiri (CBM) Purwokerto berinisial SAA (16) menjadi korban pembakaran secara sadis yang diduga dilakukan oleh rekan sekolahnya sendiri saat dia sedang tertidur. Peristiwa memilukan yang terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah di wilayah Teluk, Purwokerto Selatan, hingga kini belum menemui titik terang meski telah […]

  • 10 dari 16 Korban Tewas Tabrakan Bus ALS Vs Truk Tangki Teridentifikasi, Ini Daftarnya

    10 dari 16 Korban Tewas Tabrakan Bus ALS Vs Truk Tangki Teridentifikasi, Ini Daftarnya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengungkap identitas sejumlah korban dalam kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki milik PT Seleraya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Tragedi yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) siang tersebut menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal […]

  • Halangi Penangkapan Bandar, Enam Penyerang Polisi di Medan Positif Sabu

    Halangi Penangkapan Bandar, Enam Penyerang Polisi di Medan Positif Sabu

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan enam pria yang menyerang polisi saat penggerebekan di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Medan, positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine. Insiden pemukulan dan pelemparan batu oleh sekelompok warga ini awalnya terjadi untuk menghalangi polisi yang sedang memburu target operasi berinisial FF alias Apeng. […]

  • TikTok mematuhi aturan perlindungan anak dengan menonaktifkan 780 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia sesuai PP Tunas. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    TikTok Patuhi Aturan Anak, 780 Ribu Akun Diblokir

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan platform media sosial TikTok telah menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital. ‎Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kepatuhan TikTok menjadi langkah awal yang penting dalam menguatkan perlindungan anak dari risiko penggunaan media sosial. […]

expand_less