Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Sita Pabrik Emas Sidoarjo, 2 Direktur Jadi Tersangka

  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita kantor dan pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Brebek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎Petugas gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, hingga Polsek Waru memasang spanduk penyitaan di area perusahaan. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan.

‎”Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu di beberapa titik. Toko emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman ataupun rumah tempat tinggal dari pemilik toko emas Semar Nganjuk, dan pabrik serta kantor PT Simba Jaya Utama beberapa waktu lalu,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).

‎Menurut Ade, tiga tersangka awal berasal dari lingkungan PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Emas Semar Nganjuk, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga membeli, menampung, dan mengolah emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

‎”Inilah (para tersangka) suami, istri, dan anak, dengan wujud perbuatan berupa tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia atau PT SPEM dan pemilik toko emas Semar Nganjuk secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, dalam hal ini ada tersangka DW dan tersangka BSW dan kawan-kawan di Kalimantan Barat, Papua Barat, Jatim, dan wilayah lainnya yang masih dalam dalam wilayah hukum NKRI, melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak,” ujar Ade.

‎Hasil penyidikan mengungkap emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut diproses dan dimurnikan secara berkala di fasilitas milik PT SJU di Sidoarjo sepanjang 2019 hingga 2025.

‎Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut diduga dialirkan ke sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menemukan aliran transaksi melalui 15 rekening bank atas nama salah satu tersangka.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Minerba, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

‎Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pengurus PT Simba Jaya Utama. Bareskrim kemudian menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru.

‎DHB diketahui pernah menjabat Direktur PT SJU pada periode 2021–2022, sedangkan VC merupakan direktur yang masih aktif hingga saat ini.

‎”Ya ada keterlibatan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” tutur Ade.

‎Ia menjelaskan, DHB merupakan putra dari SB alias A yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut. Namun proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

‎”Masing-masing tersangka atas nama DHB, ini merupakan putra dari SB alias A selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2022 dan tersangka VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 sampai dengan saat ini,” jelas Ade.

‎Untuk mengantisipasi upaya melarikan diri, penyidik telah mengambil langkah pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.

‎Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

‎Penyidik juga akan memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari penambang, penadah, pengolah, hingga pihak yang diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan melalui mekanisme pencucian uang.

‎Ade menegaskan penyitaan aset PT SJU dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.

‎”Pada hari ini berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 563 2026 tanggal 9 Juni 2026 dan surat perintah penyitaan nomor SP SITA 276 tanggal 9 Juni 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU ini untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” pungkasnya. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Tak Penuhi Syarat, BGN Suspend Operasional 1.780 Dapur MBG

    Tak Penuhi Syarat, BGN Suspend Operasional 1.780 Dapur MBG

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk memperbaiki standar kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan suspend ini menyusul penemuan adanya unit pelayanan yang belum memenuhi kriteria, terutama terkait pengelolaan limbah dan sertifikasi kesehatan pangan. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penghentian operasioan […]

  • Pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori terekam CCTV, polisi mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwinta Anggary, cucu Mpok Nori, setelah pelaku terekam CCTV bolak-balik ke lokasi di Cipayung, Jakarta Timur. (Ist)

    Polisi Dalami Unsur Perencanaan Pembunuhan Cucu Mpok Nori

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tewasnya Dwinta Anggary di kawasan Cipayung. Dalam perkembangan terbaru, polisi menemukan indikasi adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. ‎ ‎Dugaan itu muncul setelah penyidik menelaah rekaman kamera pengawas serta memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Dari hasil penelusuran, pelaku diduga beberapa kali keluar […]

  • Pria Paruh Baya di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Remaja 16 Tahun

    Pria Paruh Baya di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Remaja 16 Tahun

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria paruh baya berinisial IH (56) yang diduga merudapaksa seorang gadis di bawah umur berinisial B (16) di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan asusila yang menimpa buah hatinya pada Rabu, 18 Juni 2025. Peristiwa pilu itu terungkap setelah […]

  • Tito Karnavian Ungkap Alasan Pengembalian TKD Sumut yang Paling Besar

    Tito Karnavian Ungkap Alasan Pengembalian TKD Sumut yang Paling Besar

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Tito Karnavian mengungkapkan besarnya nilai pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disebabkan besaran pemotongan anggaran yang dialami wilayah tersebut pada masa penyesuaian sebelumnya. Langkah pengembalian dana fiskal itu menjadi komitmen pemerintah pusat untuk memulihkan kapasitas anggaran daerah-daerah yang […]

  • Niat Awal Mencuri, Pria di Tapteng Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

    Niat Awal Mencuri, Pria di Tapteng Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial WS (35) setelah aksi kriminalnya yang semula berniat mencuri berubah menjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus pada Kamis (7/5/2026), tak lama setelah melancarkan aksinya di salah satu rumah warga di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng. Insiden itu bermula […]

  • Kematiannya Dinilai Janggal, Polres Tapteng Terpaksa Ekshumasi Jenazah Boy Simamora

    Kematiannya Dinilai Janggal, Polres Tapteng Terpaksa Ekshumasi Jenazah Boy Simamora

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Kepolisian Sektor Manduamas membongkar makam atau ekshumasi jenazah Boy Simamora (20) di Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Tapteng, Kamis (4/6/2026). Tujuannya, pengujian ilmiah terhadap sampel organ korban guna membuktikan penyebab pasti kematian yang dinilai janggal oleh pihak keluarga. Proses […]

expand_less