Modus Kardus Mi Instan Terbongkar, Kurir Ganja Jaringan Antar-provinsi Diciduk di Malang
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap kurir ganja di Malang. Pengembangan kasus mengungkap peredaran 59 kilogram ganja serta jaringan narkotika lintas provinsi. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari lima kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial S yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), dan Bea Cukai melakukan penyelidikan serta penelusuran jalur distribusi paket melalui perusahaan ekspedisi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pola pengambilan paket menggunakan identitas berbeda, tetapi memakai nomor telepon yang sama. Temuan itu menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika yang terorganisasi.
Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap tersangka saat mengambil paket di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, pada Minggu (14/6/2026). Saat diperiksa, paket kardus berwarna cokelat yang disamarkan dengan isi mi instan tersebut ternyata berisi ganja kering dengan berat bruto mencapai 5,295 kilogram.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kelly mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman.
”Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman. Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan serta controlled delivery terhadap paket mencurigakan yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang, Jawa Timur,” kata Kelly, Selasa (16/6/2026).
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan lima paket ganja dengan berat bruto lebih dari 570 gram, tiga unit timbangan digital, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diduga telah berulang kali menerima kiriman narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025. Bahkan, pengakuan tersangka mengungkap jumlah narkotika yang telah diedarkan mencapai puluhan kilogram.
”Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang kurir berinisial S beserta barang bukti ganja seberat lima kilogram. Hasil pengembangan dari rumah tersangka kembali ditemukan ganja dan alat pendukung peredaran narkotika. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 dengan total 59 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir happy five,” ujarnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga melakukan penimbangan, penyegelan, serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang sitaan guna memastikan kandungan narkotika yang ditemukan.
Saat ini, penyidik masih memburu sosok pengendali jaringan berinisial CA yang diduga menjadi otak di balik peredaran narkotika tersebut. Aparat juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya.
”Saat ini tim masih memburu pengendali dan anggota jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi bandar dan jaringan narkoba di Indonesia. Cepat atau lambat seluruh pelaku akan kami tangkap dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar