Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal, Dua Pria di Bekasi Diciduk Polisi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar obat terlarang di Cibarusah. Sebanyak 1.232 butir Tramadol dan Hexymer disita, pemasok masih diburu polisi. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bekasi, ReportaseNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial BM dan AG yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 1.232 butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
”Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Hannry dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras. Barang bukti yang disita terdiri atas 540 butir Tramadol, 692 butir Hexymer, dua unit telepon genggam, plastik klip, dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial AGM. Namun hingga kini, pemasok tersebut belum berhasil ditangkap.
”Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Hannry.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
BM dan AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” ucap Hannry.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak kriminal lainnya guna menjaga keamanan lingkungan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar