Viral Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta, Ini Kata Polisi!
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengingatkan pemudik motor agar tidak membawa barang berlebihan saat mudik. Barang “gembolan” dinilai berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lain. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan informasi mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial bukan merupakan aturan baru. Kebijakan tersebut telah lama berlaku dan mengacu pada regulasi yang sudah diterapkan di ruas jalan protokol ibu kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan, gerbang tol yang dikaitkan dengan aturan ganjil genap merupakan akses keluar dan masuk yang langsung terhubung dengan ruas jalan yang memang telah masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.
”Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada,” ujar Komarudin di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk, telah lama menjadi lokasi penerapan aturan tersebut.
Karena itu, akses gerbang tol yang bersinggungan langsung dengan ruas jalan tersebut secara otomatis mengikuti ketentuan ganjil genap.
”Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku,” katanya.
Komarudin menegaskan, pembatasan kendaraan tidak diterapkan di dalam ruas jalan tol. Menurut dia, aturan ganjil genap hanya berlaku pada akses yang terhubung dengan jalan protokol, sedangkan pengelolaan lalu lintas di dalam jalan tol menjadi kewenangan operator jalan tol.
”Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” ucapnya.
Terkait informasi yang menyebut adanya 28 gerbang tol terdampak aturan tersebut, Komarudin meminta masyarakat mengecek daftar resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sebab, penetapan kawasan ganjil genap merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Ia juga memastikan penindakan terhadap pelanggaran tetap dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap.
”Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai penerapan ganjil genap di sejumlah akses gerbang tol beredar melalui akun media sosial @jktcreativemedia. Dalam unggahan tersebut disebutkan aturan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi kawasan pembatasan lalu lintas, termasuk akses keluar dan masuk jalan tol yang terhubung dengan ruas jalan protokol.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar