8 Hektare Lahan di Rasau Jaya Terbakar, Polisi Dalami Dugaan Penyebab Karhutla
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Karhutla kembali terjadi di Kubu Raya. Delapan hektare lahan di Rasau Jaya terbakar, sementara polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran dan mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polres Kubu Raya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kubu Raya, ReportaseNews – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kabupaten Kubu Raya. Sedikitnya delapan hektare lahan di kawasan Rasau Jaya Umum, tepatnya di perbatasan Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, terbakar pada Kamis (25/6/2026).
Kebakaran yang muncul di salah satu wilayah rawan karhutla itu berhasil dikendalikan berkat gerak cepat tim gabungan sebelum api meluas ke area lain.
Informasi yang dihimpun, titik api pertama kali terdeteksi sekitar pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Manggala Agni bersama anggota Polsek Rasau Jaya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api merambat ke lahan di sekitarnya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan koordinasi antar-petugas menjadi kunci keberhasilan penanganan kebakaran tersebut.
”Begitu mendapat laporan adanya titik api, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Berkat kerja sama seluruh personel di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Ade, Jumat (26/6/2026).
Meski kobaran api telah berhasil dipadamkan, penyebab kebakaran hingga kini masih belum dapat dipastikan. Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemicu munculnya api.
”Kami sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran ini. Apakah dipicu faktor alam atau ada unsur kesengajaan. Lokasi juga masih dipantau guna mengantisipasi munculnya kembali titik api,” tegas Ade.
Selain penyelidikan, petugas gabungan terus melakukan pendinginan di sejumlah titik yang masih berpotensi menyimpan bara api. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran kembali terjadi, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung kering.
Polres Kubu Raya juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian menilai praktik tersebut berisiko memicu karhutla yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas transportasi, hingga kelestarian lingkungan.
Kabut asap akibat karhutla dapat menyebabkan gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), mengurangi jarak pandang pengguna transportasi darat, sungai, maupun udara, serta merusak ekosistem dan habitat satwa.
Aiptu Ade menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar hukum.
”Polres Kubu Raya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Ancaman pidananya sangat jelas, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga kini, petugas masih melakukan pemantauan di lokasi kebakaran guna memastikan tidak muncul titik api baru. Sementara itu, penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran masih terus berlangsung.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar