Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Kejagung resmi mengambil alih penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri menyerahkan barang bukti dan Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani penyidik Polri. Pengambilalihan tersebut ditandai dengan penyerahan sejumlah barang bukti ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Penyidik Polri tiba sekitar pukul 11.40 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti, antara lain satu koper berwarna hitam, tiga boks bertuliskan “Barang Bukti”, serta dua bingkai foto yang ditutupi kain. Seluruh barang bukti kemudian langsung diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan barang bukti merupakan kelanjutan dari proses pelimpahan penanganan perkara yang telah dimulai sehari sebelumnya.
”Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Seiring proses tersebut, Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara.
”Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” ujar Anang.
Tiga Sprindik yang diterbitkan meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout, serta perkara dugaan korupsi pada PT ASABRI yang berasal dari laporan penyidik Polri.
Anang menegaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
”Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ucapnya.
Meski penanganan perkara telah beralih, Kejagung memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain tetap dilakukan. Proses penyidikan akan dijalankan melalui kolaborasi dengan Polri, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi.
”Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” jelas Anang.
Selain itu, proses penyidikan juga akan berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
”Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar