Polda Sumut Ringkus Komplotan Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Ditressiber Polda Sumut memapsrkan pengungkapan kasus sindikat scam lelang mobil. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus empat anggota sindikat penipuan online yang menggunakan taktik manipulasi psikologis dan rekayasa dokumen transfer untuk menguras uang korban berkedok lelang mobil.
Pengungkapan kasus itu membongkar pola kejahatan siber yang tidak lagi sekadar mengirim pesan acak, melainkan beroperasi secara terstruktur layaknya perusahaan dengan pembagian peran yang spesifik.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu dipaparkan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Bayu Wicaksono, komplotan itu bekerja rapi untuk meruntuhkan kewaspadaan korban. Tersangka MBD bertugas sebagai pengintai yang mencari calon korban, lalu menyerahkan data tersebut kepada MA yang bertugas menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai teman dekat.
Untuk memperkuat jebakan, tersangka MSS berperan sebagai pembeli fiktif bernama Chandra Wijaya yang mengirimkan bukti transfer manipulative. Sementara tersangka AW bertugas menyediakan rekening penampung.
Bayu Wicaksono menjelaskan, para pelaku sengaja memanfaatkan celah psikologis masyarakat yang kerap tergiur dengan keuntungan instan dan cepat.
“Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Ketika korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran kendaraan. Inilah pola yang sering digunakan dalam berbagai kasus scam,” ujar Bayu.
Dari taktik manipulasi yang terencana ini, seorang korban terperangkap hingga mengalami kerugian Rp31 juta setelah mengirimkan dana sebanyak dua kali. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk lima unit ponsel, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar