Polda Metro Jaya Siap Panggil Hotman Paris Terkait Laporan Wartawan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Hotman Paris Hutapea terkait dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Penyidik masih mendalami pelapor dan barang bukti. (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai tindak lanjut atas dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Namun, pemanggilan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat karena penyidik masih berada pada tahap pendalaman laporan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa kelengkapan laporan, meminta keterangan dari pelapor, serta meneliti barang bukti yang telah diserahkan.
”Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026).
Menurut Budi, proses penyelidikan masih difokuskan pada penelaahan awal sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terhadap pihak terlapor.
”Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan yang sama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kedua laporan itu, Hotman Paris disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelum kedua laporan tersebut diproses, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
”Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” kata Hotman di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial.
Hotman menjelaskan bahwa video yang beredar di media sosial hanya menampilkan potongan ucapannya sehingga tidak menggambarkan konteks secara utuh.
”Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu,” ujarnya.
Ia mengaku emosinya terpancing setelah menerima pertanyaan yang menurutnya telah dijawab sebelumnya. Karena itu, kalimat yang kemudian viral tersebut terlontar sebagai respons spontan.
”Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” kata Hotman.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan tahapan lanjutan dalam penanganan dua laporan tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar