Pemilik Akun Penyebar Konten Bom Molotov Ditangkap Polisi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan penyebaran konten yang memuat bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan AFA ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Benar, Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di wilayah Cibodas, Kota Tangerang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Budi, akun tersebut diduga menyebarkan konten yang berisi daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar. Polisi juga menemukan tulisan bernada provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat penegak hukum maupun objek tertentu.
Budi menegaskan penangkapan AFA bukan berkaitan dengan unggahan mengenai penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB seperti informasi yang sebelumnya beredar di media sosial.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” jelasnya.
Polisi kini telah menetapkan AFA sebagai tersangka. Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengusut lebih lanjut perkara tersebut.
“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Penangkapan ini menjadi bagian dari penindakan kepolisian terhadap penyebaran konten digital yang diduga mendorong tindakan kekerasan. Polisi masih mendalami motif, aktivitas akun, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar