IJTI Muria Raya Kecam Penghalangan Liputan MBG di MTsN 1 Lasem
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

IJTI Muria Raya mengecam dugaan penghalangan jurnalis saat meliput dugaan keracunan MBG di MTsN 1 Lasem, Rembang. Pihak sekolah belum memberikan klarifikasi. (And)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rembang, ReportaseNews – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mengecam tindakan oknum guru MTsN 1 Lasem, Rembang, yang diduga menghalangi jurnalis saat meliput dugaan keracunan setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).
Jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang berada di lokasi disebut mendapat larangan mengambil gambar hingga diminta meninggalkan area sekolah. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar.
Dalam rekaman itu, seorang oknum guru mempertanyakan surat tugas jurnalis dan meminta mereka meninggalkan lokasi.
“Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tugas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal,” ujar oknum guru tersebut dalam rekaman.
Jurnalis RTV Muhammad Minan menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai tidak kooperatif terhadap kegiatan peliputan. Menurutnya, awak media telah menunjukkan identitas resmi dan berada di lokasi untuk mendokumentasikan peristiwa yang terjadi.
“Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian. Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa kejelasan yang jelas,” kata Minan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Minan menilai pengusiran tersebut janggal karena jurnalis datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dugaan keracunan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik. Namun, perlakuan yang kami terima justru sebaliknya. Kami dihadang, dilarang mengambil visual, bahkan diusir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini jelas mencederai keterbukaan informasi di institusi pendidikan,” ujarnya.
Ketua IJTI Muria Raya Iwhan Miftakhudin turut mengecam tindakan tersebut. Ia menilai penghalangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan tindakan yang patut disayangkan.
“Sangat menyayangkan oknum kepala sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Iwhan.
Iwhan mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Menurut dia, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan publik, termasuk terkait dugaan keracunan dalam program MBG.
“IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik, karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka, karena sudah menghalangi kerja jurnalistik,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala MTsN 1 Lasem, Muhammad Yunus Anis, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan peliputan maupun kondisi terkini siswa yang diduga mengalami keracunan.
Dalam pemberitaan ini, dugaan keracunan dan tindakan penghalangan peliputan disampaikan berdasarkan keterangan pihak yang bersangkutan serta rekaman video yang beredar. Klarifikasi dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi.
(And)
- Penulis: And
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar