Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Kasus Ekstasi di Batam
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Kepri mengungkap dugaan peredaran ekstasi di sejumlah lokasi di Batam. Sebanyak 17 orang diamankan dan 66 butir ekstasi disita. (Humas Polda Kepri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 17 orang dalam pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri jalur distribusi narkotika hingga ke pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut.
Dari 17 orang yang diamankan, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Polisi turut menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam.
“Pengungkapan ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, yang menekankan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus upaya pencegahan agar kawasan rawan tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkoba,” ujar Nona.
Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Batam.
Hasil pengembangan mengarah pada IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Penyidik juga mendalami dugaan peran KE sebagai pemasok. Selain itu, polisi menelusuri keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.
Keterlibatan setiap pihak, termasuk dugaan hubungan antar-pelaku dan jalur distribusi narkotika, masih didalami penyidik untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang dinyatakan negatif, sedangkan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan serta analisis teknologi informasi untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Nona menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan hukum yang disertai pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat. Menurut dia, informasi warga berperan penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal maupun tempat hiburan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika atau gangguan keamanan melalui kanal resmi kepolisian. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dan menelusuri dugaan jalur pasokan ekstasi tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar