Penipuan Online Makin Canggih, Kapolri Perintahkan Pelacakan Aset Kejahatan
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya pengungkapan jaringan, penelusuran aset, dan kerja sama lintas negara untuk memberantas kejahatan digital serta melindungi korban. (Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Aparat penegak hukum juga harus mengungkap jaringan, menelusuri aliran dana, serta memulihkan kerugian korban agar kejahatan tidak terus berkembang.
Penegasan itu disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (29/10/2026).
Menurut Suyudi, perkembangan teknologi telah membuat modus kejahatan semakin kompleks. Hasil penipuan daring, misalnya, dapat dialihkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi.
Ia juga menyoroti keterkaitan tindak pidana perdagangan orang dengan berbagai kejahatan lainnya. Korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan dapat berakhir dalam situasi eksploitasi dan dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian daring, hingga tindak pidana narkotika.
Selain itu, Suyudi mengingatkan aparat penegak hukum untuk mewaspadai perkembangan penipuan digital melalui phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Menurutnya, perubahan pola kejahatan tersebut menuntut aparat untuk terus meningkatkan kemampuan penyidikan dan mengikuti perkembangan teknologi. Tanpa kemampuan yang memadai, pengungkapan jaringan kejahatan yang beroperasi lintas wilayah dan negara akan semakin menantang.
Suyudi turut memaparkan data survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025 yang mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan. Ia juga menyampaikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai penegakan hukum harus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Polri perlu bekerja sama dengan OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang, koordinasi juga diperlukan dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial. Sementara itu, penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset hasil kejahatan.
Suyudi menekankan penelusuran aset menjadi langkah penting untuk menghambat kemampuan pelaku dalam membiayai dan mengembangkan kembali jaringan kejahatannya.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” ujar Suyudi.
Di sisi pencegahan, ia mendorong penguatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali modus penipuan, melindungi data pribadi, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menjadi korban.
Suyudi berharap para peserta P4N Angkatan 70 mampu mengembangkan pola pikir strategis dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Ia menegaskan perlindungan masyarakat dan stabilitas keamanan nasional membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya aparat kepolisian.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar