DPRD Bandung Benahi Aset Daerah, Kejar Potensi PAD
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

DPRD Kota Bandung membahas pembaruan Perda Pengelolaan Aset Daerah untuk menertibkan tunggakan sewa, mendorong digitalisasi, dan mengoptimalkan PAD. (Ton)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, ReportaseNews – DPRD Kota Bandung mendorong pembenahan menyeluruh pengelolaan barang milik daerah (BMD) melalui pembaruan peraturan daerah (Perda). Langkah ini dilakukan untuk menertibkan aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal, mengatasi persoalan tunggakan sewa, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan Perda Pengelolaan BMD menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola aset. Mulai dari ketidakakuratan data, lemahnya pengawasan, hingga belum optimalnya pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD dilatarbelakangi tiga hal utama. Yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.
Ia menjelaskan, persoalan aset daerah tidak sebatas ketertiban administrasi. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah turut menjadi tantangan yang harus diselesaikan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pansus 21 adalah pemanfaatan aset melalui skema penyewaan. Sejumlah aset pemerintah daerah diketahui menghadapi persoalan tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, hingga ketidakjelasan data pengguna dan status pemanfaatannya.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penertiban melalui inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan lokasi, kondisi fisik, status hukum, serta pihak yang menggunakan atau mengelola setiap aset.
Penataan ini juga penting untuk memetakan aset yang masih digunakan bagi kepentingan pelayanan publik, aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan, serta aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.
Dalam pengelolaannya, BMD mencakup berbagai kekayaan pemerintah daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, hingga aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, serta persediaan.
Teras Cihampelas Jadi Evaluasi Pengelolaan Aset
Persoalan aset yang belum memberikan manfaat optimal juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan matang, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala terhadap aset milik pemerintah.
Radea menilai aset yang belum memberikan manfaat maksimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan pemerintah daerah. Namun, penanganan hingga penghapusan aset harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Dalam pembahasan penanganan Teras Cihampelas, salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam menentukan masa depan aset yang membutuhkan penanganan khusus.
Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat diatur lebih jelas. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Selain pembenahan regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi pengelolaan BMD. Sistem administrasi aset yang terintegrasi dinilai dapat mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah sekaligus memperkuat pengawasan.
Digitalisasi mencakup proses pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset dalam satu basis data. Informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, hingga status pemanfaatan aset diharapkan dapat diakses secara lebih akurat.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat lebih mudah menentukan prioritas pemeliharaan, mendeteksi potensi penyimpangan administrasi, serta mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara produktif.
Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD tidak sekadar menjadi penyesuaian aturan, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola kekayaan daerah.
Dengan regulasi yang lebih kuat, pendataan yang akurat, dan pengawasan berkelanjutan, aset milik Pemerintah Kota Bandung diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan mendukung peningkatan PAD serta kualitas pelayanan publik.
(Ton)
- Penulis: Ton
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar