BREAKING NEWS: Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari
- calendar_month 40 menit yang lalu
- print Cetak

Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keduanya diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Roy Suryo terlihat keluar dari rutan mengenakan kemeja batik tanpa baju tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa tampak memakai pakaian tahanan saat dibawa petugas menuju kendaraan tahanan.
Keduanya keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.07 WIB dan langsung diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan dan meneriakkan takbir.
”Allahuakbar, Allahuakbar, terus semangat, merdeka! Allahuakbar!” ujar Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
”Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Usai ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk dipersiapkan menuju proses persidangan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar