PN Jaksel Hukum PT AIA Financial Bayar Rp15 Miliar Akibat Polis dan Pendebetan Ilegal
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum PT AIA Financial untuk membayar ganti kerugian materiil dengan total mencapai lebih dari Rp15,3 miliar kepada dua nasabahnya.
Putusan atas Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel yang dibacakan pada 23 Oktober 2026 tersebut menyatakan perusahaan asuransi tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan data pribadi nasabah tanpa izin untuk penerbitan polis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menetapkan seluruh polis yang diterbitkan oleh PT AIA Financial atas nama Penggugat I dan Penggugat II batal demi hukum.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa seluruh transaksi pendebetan yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dari rekening milik kedua penggugat dinyatakan batal demi hukum.
Atas perbuatan tersebut, PT AIA Financial dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat I sebesar Rp15.033.317.500 dan kepada Penggugat II sebesar Rp350.628.400.
Perusahaan asuransi itu juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp385.000. Sementara gugatan selain dan selebihnya ditolak oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari penemuan 83 polis asuransi yang terbit tanpa sepengetahuan para nasabah, terdiri dari 58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II.
Selain penerbitan polis tanpa persetujuan, ditemukan pula 181 transaksi pendebetan rekening ilegal pada rekening Penggugat I dan 8 transaksi pada rekening Penggugat II.
Perkara yang melibatkan produk bancassurance ini telah berproses sejak akhir 2025 setelah upaya negosiasi dan tiga kali somasi tidak membuahkan kesepakatan.
Nasabah menemukan adanya pemalsuan data, pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, hingga pendebetan otomatis tanpa izin yang menimbulkan kerugian finansial.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, tim kuasa hukum nasabah dari Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners berharap para tergugat dapat menerima hasil persidangan secara kooperatif.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang komunikasi demi penyelesaian hak-hak kliennya secara adil.
“Kami berharap PT AIA Financial dan Bank CIMB Niaga tidak perlu melakukan banding, karena kami tetap terbuka untuk bernegosiasi. Bagi klien kami yang terpenting adalah adanya pengembalian yang nilainya tidak jauh dari Putusan,” kata Citra F.H. Pertiwi Siregar selaku kuasa hukum para penggugat dari Noviar Irianto & Partners Law Firm. (Rls)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar