Digugat Cerai Istrinya, Petani di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Seorang petani mengakhiri hidup dengan gantung diri di kebun salak, Desa Lobulayan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, Jumat (13/3/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapsel, ReportaseNews – Seorang petani berinisial AS (38) ditemukan tewas dalam posisi tergantung di pohon durian di area kebun salak milik warga di Desa Lobulayan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (13/3/2026).
Penemuan jasad pria itu bikin gempar masyarakat setempat setelah saksi mata melihat korban sudah tidak bernyawa dengan jeratan tali nilon di lehernya.
Kapolsek Batang Toru AKP PM Siboro mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari kepala desa setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di lokasi, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik selain bekas jeratan di leher dan ciri-ciri medis yang lazim ditemukan pada kasus bunuh diri.
“Petugas medis juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya pada tubuh korban,” kata AKP PM Siboro, Sabtu (14/3/2926) sore.
Di balik peristiwa tragis ini, polisi menemukan fakta bahwa kondisi rumah tangga korban sedang berada di ambang kehancuran. Berdasarkan keterangan istri korban, Asroyani Rambe (34), hubungan mereka sudah tidak harmonis sejak Januari 2026 akibat adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kebiasaan korban mengonsumsi minuman keras.
Bahkan, keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada 17 Maret 2026.
Kapolsek mengatakan korban sempat memberikan isyarat terakhir melalui sambungan telepon kepada istrinya sehari sebelum kejadian. Dalam percakapan tersebut, AS sempat melontarkan ancaman untuk mengakhiri hidupnya di tengah konflik keluarga yang tak kunjung usai.
“Korban disebut kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan sering mabuk-mabukan. Bahkan, keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada 17 Maret 2026,” imbuh AKP PM Siboro.
Saat ini, pihak keluarga korban menyatakan ikhlas dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah murni. Mereka menolak dilakukan proses autopsi terhadap jenazah AS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengamanan barang bukti berupa tali nilon serta sepasang sandal, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman. (Lily/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar