Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus penganiayaan maut yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang pelajar berinisial AT (14). Jenderal bintang empat ini menegaskan tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara.
Kemarahan Kapolri mencuat setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Insiden ini bermula saat personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tengah melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.
Saat itu, tersangka mengayunkan helm taktikal ke arah korban yang tengah berkendara hingga korban terjatuh dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Kapolri memastikan tidak ada kompromi bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum berat. Dia telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Sigit.
Selain menjanjikan penegakan hukum yang tegas, Sigit juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga. Dia menyadari tindakan oknum tersebut telah melukai hati masyarakat luas, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Saat ini, Bripda MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar