Breaking News
Trending Tags

Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus penganiayaan maut yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang pelajar berinisial AT (14). Jenderal bintang empat ini menegaskan tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara.

Kemarahan Kapolri mencuat setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Insiden ini bermula saat personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tengah melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Saat itu, tersangka mengayunkan helm taktikal ke arah korban yang tengah berkendara hingga korban terjatuh dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Kapolri memastikan tidak ada kompromi bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum berat. Dia telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Sigit.

Selain menjanjikan penegakan hukum yang tegas, Sigit juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga. Dia menyadari tindakan oknum tersebut telah melukai hati masyarakat luas, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Saat ini, Bripda MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (RN-03)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Satgas Saber Pangan Cabut Izin Usaha Nakal, Harga Beras dan Cabai Menjinak

    Satgas Saber Pangan Cabut Izin Usaha Nakal, Harga Beras dan Cabai Menjinak

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta standar keamanan pangan. Rekomendasi ini berdasarkan laporan pengawasan pekan pertama periode 5–11 Februari 2026. Langkah tersebut merupakan hasil pemantauan di […]

  • Kementerian Agama menyebut 1 Ramadhan 1447 H secara hisab jatuh pada 19 Februari 2026. (Ilustrasi Foto: RN/Ai generated)

    Kemenag Pastikan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Hari Kamis

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews– Kementerian Agama menyampaikan bahwa secara perhitungan astronomi, awal Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Kepastian tersebut merujuk pada hasil hisab posisi hilal yang diamati pada Selasa (17/2/2026). ‎Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, mengatakan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi ambang batas yang disepakati negara anggota […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)

    155 Personel Polda Metro Jaya Siap Amankan Imlek 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Polda Metro Jaya menyiapkan 155 personel untuk mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2026 yang berlangsung Selasa (17/2/2026). Ratusan aparat itu disebar di sejumlah titik ibadah dan lokasi perayaan guna memastikan situasi tetap kondusif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kekuatan yang diterjunkan terdiri dari satu Satuan Setingkat Kompi […]

  • Kabar Gembira…! THR ASN, TNI dan Polri Dicairkan Awal Ramadan

    Kabar Gembira…! THR ASN, TNI dan Polri Dicairkan Awal Ramadan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah mengumumkan kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun 2026. Alokasi anggaran yang disiapkan tahun ini mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp55 triliun, yang dijadwalkan mulai masuk ke rekening para abdi negara pada pekan depan atau bertepatan dengan pekan pertama bulan puasa. […]

  • Sehari Menjabat, AKBP Awaludin Kanur Bongkar 18,8 Kilogram Ganja di Jakarta Barat

    Sehari Menjabat, AKBP Awaludin Kanur Bongkar 18,8 Kilogram Ganja di Jakarta Barat

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sehari hari menjabat Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mencatatkan pengungkapan besar. Sebanyak 18.829 gram atau sekitar 18,8 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) malam. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan parkiran […]

  • Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Konflik panas antara pengusaha penyedia jasa internet (ISP) dengan insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut ke ranah hukum setelah aksi saling lapor mencuat ke publik. Ketegangan yang bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik berujung pada laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. […]

expand_less