Kasus Safir Mansion Naik Penyidikan, Konsumen Desak Tersangka
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kasus perumahan Safir Mansion Banyumas naik ke tahap penyidikan. Konsumen mendesak kepastian hukum setelah dugaan pelanggaran perlindungan konsumen menguat. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews — Penanganan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada proyek Perumahan Safir Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Resor Kota Banyumas meningkatkan status perkara setelah ditemukan unsur tindak pidana.
Advokat Djoko Susanto menyebutkan, langkah tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang mengaku dirugikan.
“Per hari ini status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ditemukan adanya unsur tindak pidana, khususnya terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Djoko dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini berawal dari laporan konsumen Hendy Wahyu Saputra yang mengaku mengalami kerugian setelah membeli unit rumah di proyek tersebut. Laporan diajukan pada 12 Maret 2025 dan baru menunjukkan perkembangan signifikan hampir setahun kemudian.
Hendy menjelaskan, persoalan terungkap saat dirinya dipanggil pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan. Ia kemudian menelusuri status properti yang dibelinya dan menemukan sejumlah kejanggalan administratif.
“Saya kaget ketika dipanggil kejaksaan. Saya kemudian mengecek langsung ke lokasi, ternyata banyak warga juga mengalami kebingungan terkait status rumah mereka, mulai dari sertifikat, IMB, hingga PBB,” ungkap Hendy.
Ia juga mengaku pengajuan kredit tambahan ke salah satu bank ditolak karena dokumen administrasi tidak lengkap, termasuk tidak adanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu mendorongnya menelusuri legalitas proyek ke sejumlah instansi terkait.
Dari hasil penelusuran, Hendy menduga lahan perumahan berasal dari tanah desa yang dialihkan kepada pengembang PT Linggarjati Permai untuk pembangunan rumah sederhana. Namun, proyek tersebut dikembangkan menjadi perumahan dengan konsep rumah mewah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan niat tidak baik karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Berbagai upaya audiensi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait disebut tidak membuahkan hasil. Hendy kemudian menempuh jalur hukum.
Ia juga mengapresiasi respons kepolisian dalam menangani laporan tersebut hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, pihak terlapor dalam perkara ini adalah Nasir Abdullah Basalamah. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan naiknya status ke penyidikan, berarti unsur pidana telah terpenuhi. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan tersangka,” kata Djoko.
Pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta memberikan keadilan bagi seluruh konsumen yang terdampak. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya pengawasan terhadap pengembang properti serta perlindungan hak konsumen di sektor perumahan. (Kus)
- Penulis: Kusworo
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar