Penyalahgunaan BBM dan LPG, Polri Ungkap Kerugian Fantastis
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Polri mengungkap kerugian negara Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025–2026, dengan 755 kasus dan ratusan tersangka di 33 provinsi. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Republik Indonesia mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun akibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Temuan tersebut berasal dari hasil penegakan hukum yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026.
Langkah pengawasan distribusi energi diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan subsidi tepat sasaran. Aparat menilai stabilitas distribusi BBM dan LPG menjadi faktor penting untuk mencegah gangguan pasokan yang berpotensi berdampak pada masyarakat.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan kondisi global turut memengaruhi dinamika dalam negeri, terutama terkait harga energi. Menurut dia, ketegangan geopolitik di Timur Tengah memicu ketidakpastian pasar minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung saat konferensi pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan harga antara produk subsidi dan non-subsidi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Celah tersebut dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraih keuntungan dengan cara melanggar ketentuan distribusi.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749.294.400.000.
Nunung menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan praktik penyalahgunaan terjadi secara luas di berbagai wilayah. Selama periode 2025–2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus.
“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.
Ia menambahkan, penegakan hukum akan terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan dan keterlibatan masyarakat. “Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Polri berharap langkah tegas tersebut dapat mempersempit ruang gerak pelaku dan memastikan distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar