Breaking News
Trending Tags

Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Lobster di Serang

  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Serang, ReportaseNews – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri membongkar praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 47.000 ekor benih lobster berhasil diamankan bersama lima orang tersangka.

‎Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi ilegal benih lobster dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi penampungan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, pada Kamis (9/4/2026).

‎Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kegiatan penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang dilakukan secara ilegal. Selain puluhan ribu benih lobster, aparat turut menyita berbagai barang bukti seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

‎Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan.

‎“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Made Sukawijaya, Senin (13/4/2026).

‎Dari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan berhasil terhindar dari potensi kerugian hingga Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar ilegal.

‎Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan ahli perikanan, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

‎Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan sumber daya kelautan dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Sebanyak 80 kapal feri disiapkan untuk melayani arus mudik Lebaran 2026 di lintasan Merak–Bakauheni guna mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan. (Foto: RN/Tama)

    80 Kapal Feri Siap Layani Mudik Merak–Bakauheni

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Cilegon, ReportaseNews – Sebanyak 80 kapal feri disiapkan untuk melayani penyeberangan di lintasan Merak–Bakauheni selama arus mudik Lebaran 2026. Armada tersebut disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera. ‎ ‎Pelaksana Harian Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Hermanta, mengatakan puluhan kapal tersebut akan dioperasikan di sejumlah pelabuhan di wilayah Banten […]

  • Petugas Gagalkan Penyelundupan Elang dan Monyet di Pelabuhan Bakauheni

    Petugas Gagalkan Penyelundupan Elang dan Monyet di Pelabuhan Bakauheni

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bakauheni, ReportaseNews – Upaya penyelundupan puluhan satwa liar lintas pulau berhasil dipatahkan oleh petugas di pintu gerbang Pulau Sumatera. Tim Gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung melalui Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet pada Rabu (4/3/2026) dini hari. […]

  • Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto menggelar razia mendadak di blok hunian warga binaan dan menyita sejumlah barang yang dinilai rawan disalahgunakan. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Razia Lapas Purwokerto, Petugas Sita Barang Mencurigakan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews — Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto menggelar razia mendadak di sejumlah blok hunian warga binaan pada Jumat (8/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan lapas. ‎Razia dilakukan sebagai bagian dari penguatan program Zero Halinar, yakni upaya pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba […]

  • Empat pekerja meninggal dunia saat membersihkan penampungan air di proyek TB Simatupang, Jakarta Selatan. Polisi menyelidiki dugaan kelalaian keselamatan kerja. (Ist)

    ‎4 Pekerja Tewas di Proyek Tangki Air TB Simatupang

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kecelakaan kerja terjadi di proyek bangunan bertingkat di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Empat pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam penampungan air bersih (ground tank) di area basement saat proses pembersihan berlangsung. ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan insiden […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Terungkap! Taksi Green SM Yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ternyata Belum Diservis

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan taksi online Green SM dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan listrik tersebut belum menjalani perawatan berkala meski jarak tempuhnya telah melampaui 24 ribu kilometer. ‎Temuan itu diperoleh dari hasil pendalaman Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro […]

  • Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 23 ton bawang dan cabai ilegal di Pontianak. Komoditas impor tanpa izin diduga masuk lewat Malaysia. (Foto: ReportaseNews/HO-Bareskrim Polri)

    Bareskrim Sita 23 Ton Bawang-Cabai Ilegal di Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Pontianak, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi penindakan, aparat menyita sedikitnya 23,146 ton bawang dan cabai kering yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi. ‎Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebagai bagian dari operasi penegakan hukum terhadap kejahatan yang […]

expand_less