Polda Riau Tangkap Penimbun 3.200 Liter Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik pelangsiran BBM jenis solar subsidi untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). (Foto: Dok. Polda Riau)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuansing, ReportaseNews – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk menyokong aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MI beserta barang bukti 3.200 liter biosolar yang ditimbun secara sistematis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Subdit Tipidter sejak 4 April 2026 setelah menerima informasi mengenai maraknya praktik pelangsiran BBM di Kota Jalur.
Polisi akhirnya mencegat pelaku pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, tepatnya di Desa Seberang Pantai, Kuantan Mudik, saat dia mengendarai mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan karena penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut berkaitan erat dengan tindak kejahatan lainnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Setelah penangkapan di jalan raya, polisi melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat penimbunan skala besar yang terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki kapasitas 800 liter, serta puluhan jeriken berisi solar dengan total mencapai 3.200 liter.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, pelaku MI menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan mengganti pelat nomor kendaraan secara berulang di SPBU agar tidak dicurigai petugas.
BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa untuk ditimbun sebelum dijual kembali ke para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sebagian besar solar subsidi tersebut menjadi bahan bakar utama mesin dompeng yang digunakan dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah Kuantan Mudik.
Teddy menegaskan penyelewengan ini berdampak ganda, karena merugikan masyarakat luas sekaligus mendukung perusakan lingkungan.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Teddy.
Saat ini, MI beserta seluruh barang bukti berupa mobil pickup, tangki penampungan, dan mesin pompa telah diamankan di Mapolda Riau.
Teddy mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam rantai pasokan BBM ke tambang ilegal tersebut. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar