Praktisi Hukum : Temuan 996 Air Softgun Jangan Digiring ke Spekulasi, Lindungi Anak Didik dan Hormati Proses Hukum
- calendar_month 30 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Reportasenews — Praktisi hukum Turnya, S.H., M.H. menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penemuan senjata yang disebut mencapai 996 Air Softgun di sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatandan yang kemudian dikait-kaitkan dengan berbagai isu lain, termasuk dugaan narkoba hingga narasi mengenai stabilitas keamanan, perlu disikapi secara hati-hati, Selasa (11/08/26).
Menurutnya, media, aparat penegak hukum, maupun masyarakat diharapkan tidak membangun kesimpulan sebelum terdapat fakta hukum yang jelas dan terverifikasi. Pemberitaan terhadap suatu perkara merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Persoalan menjadi sensitif karena pemberitaan tersebut turut menyeret nama IWD selaku Ketua Yayasan, yang telah dilarang memasuki lingkungan sekolah sejak sekitar tiga bulan sebelumnya akibat konflik internal yayasan yang masih berproses di kepolisian.
“Apabila yang bersangkutan sudah tidak memiliki akses ke lingkungan sekolah selama kurang lebih tiga bulan sebelum penemuan tersebut, fakta ini sangat penting untuk diverifikasi dan disampaikan kepada publik. Jangan sampai seseorang langsung dituduh dengan suatu barang atau peristiwa hanya karena jabatan atau kedudukannya di yayasan,” ujar Turnya.
Persoalan berbeda tidak bisa dicampuradukkan menjadi satu narasi tanpa adanya bukti hubungan hukum yang jelas. Munculnya narasi mengenai narkotika, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika hasil pemeriksaan yang sah terhadap pihak yang dikaitkan dengan narkotika ternyata negatif, maka fakta tersebut juga harus memperoleh ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan polisi hasilnya negatif tapi berita yang beredar sudah melebar. Semua Air Softgun ada pemiliknya dan resmi berijin. Fakta seperti ini harusnya juga diungkapkan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menyudutkan pihak manapun.” Jelas sumber orang dekat mantan Ketua yayasan, IWD.
Pengajar mata kuliah hukum UNPAM ini melanjutkan, persoalan tersebut harus segera diluruskan karena dampak pemberitaan tidak hanya mengenai nama baik individu atau pengurus yayasan. Ada kepentingan yang jauh lebih besar, yakni anak didik, orang tua/wali murid, tenaga pendidik, dan keberlangsungan proses pendidikan.
“Sekolah merupakan ruang pendidikan. Anak-anak jangan sampai menjadi korban dari konflik orang dewasa maupun pemberitaan yang terlalu jauh dari fakta yang sudah terverifikasi. Orang tua juga berhak mendapatkan informasi yang benar agar tidak muncul keresahan dan ketakutan yang tidak perlu,” katanya.
Dia juga mendorong pihak kepolisian memberikan keterangan resmi secara proporsional mengenai perkembangan penyelidikan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi. Menurutnya, aparat tidak harus membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun fakta mendasar yang dapat disampaikan kepada publik perlu diperjelas, terutama mengenai status barang yang ditemukan dan status hukum pihak-pihak yang namanya telah telanjur beredar luas.
“Kalau seseorang belum ditetapkan atau bahkan tidak memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan, jangan sampai ruang publik justru lebih dahulu menghukumnya. Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui asumsi dan penghakiman di media sosial,” pungkasnya.(RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar