Breaking News
Trending Tags

Seorang Ibu di Medan Minta Hakim Damaikan Konflik dengan Keluarga

  • calendar_month 31 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Seorang ibu di Medan bernama Anna Br. Sitepu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk bertindak sebagai penengah dalam konflik keluarga yang kini berujung pada persidangan kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan.

Anna yang kini berusia 72 tahun menyampaikan harapannya agar proses hukum ini tidak memutus tali silaturahmi antar anak kandungnya meskipun dirinya kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Anna terseret ke meja hijau bersama dua anaknya yang lain, Sri Ninta Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Ayu Brahmana.

Di sela persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026), Anna mengungkapkan keinginannya agar pihak pengadilan dapat memfasilitasi perdamaian di antara mereka.

“Kalau misalnya ada hakim yang bisa mendamaikan saya terima dengan baik, karena saya tidak mau nanti meninggalkan dunia, anak-anak saya tidak bisa duduk bersama dalam satu meja. Saya berharap hakim bisa mendamaikan,” ujar Anna saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Perselisihan ini berakar dari konflik internal dalam pengelolaan perusahaan keluarga, PT Madina Gas Lestari. Namun, Anna mengaku terpukul karena persoalan bisnis tersebut justru melebar hingga melibatkan penegak hukum dan menjadikan sesama anggota keluarga sebagai lawan di persidangan.

Dia menegaskan pintu perdamaian selalu terbuka, karena dia menyayangi seluruh buah hatinya tanpa membeda-bedakan.

Anna juga membeberkan, sebelumnya sempat ada upaya untuk menempuh jalan kekeluargaan. Namun, kesepakatan gagal diraih karena adanya permintaan materi yang dinilai membebani. Ia menyebutkan pelapor sempat meminta sejumlah uang berkisar Rp5 hingga Rp7 miliar, aset perusahaan, serta tunjangan bulanan sebesar Rp50 juta yang menurutnya terasa seperti sebuah pemerasan.

Selain berharap pada perdamaian, Anna memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua anaknya yang saat ini masih mendekam di sel tahanan.

“Saya berharap supaya dikabulkan hakim untuk penangguhan penahanan anak saya. Sudah terlampau lama anak saya di dalam,” tuturnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, dalam dakwaannya, menjelaskan para terdakwa diduga kuat bekerja sama memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik perusahaan untuk membuka rekening baru pada Maret 2024. Perbuatan ini terungkap saat korban, Ayu Brahmana, menemukan adanya pemindahbukuan dari rekening perusahaan ke rekening baru yang dibuka tanpa persetujuan dan kehadirannya sebagai direktur utama.

Akibat tindakan tersebut, pihak korban mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp1,94 miliar serta kerugian immaterial sekitar Rp5 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, tetapi tetap menekankan bahwa ini murni masalah internal keluarga yang idealnya diselesaikan secara bijak agar hubungan darah antar mereka tetap terjaga. (Antar/RN-03)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Pesanan Parcel Banyumas Meledak Jelang Lebaran

    Pesanan Parcel Banyumas Meledak Jelang Lebaran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, permintaan parcel Lebaran di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melonjak tajam. Kenaikan ini bahkan mencapai empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan pesanan tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha lokal, salah satunya Oemah Parcel milik Nurin Amalia di Ajibarang Kulon. Usaha ini kini harus bekerja ekstra untuk memenuhi […]

  • Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status hukum dua pria dalam kasus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penggerebekan di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. […]

  • Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya mengajak anak yatim bermain di Playtopia Senayan Park. Kegiatan sosial ini mendapat apresiasi dari Polda Metro Jaya. (Ist)

    FWP Ajak Anak Yatim Bermain di Senayan Park

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan sosial dengan konsep berbeda. Kali ini, FWP mengajak anak-anak yatim dari Panti Yatim Indonesia untuk bermain bersama di wahana permainan. ‎Kegiatan tersebut berlangsung di Playtopia, Senayan Park, Jakarta, Jumat (3/4/2026). Belasan anak yatim mengikuti aktivitas bermain selama sekitar dua jam. Selain itu, panitia […]

  • Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

    Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu […]

  • Korupsi Proyek Smart Village di Madina, Dirut PT ISN Jadi Tersangka

    Korupsi Proyek Smart Village di Madina, Dirut PT ISN Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT Info Media Solusi Net (ISN), Muhammad Arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart Village yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kegagalan sistem digital yang seharusnya mendukung tata […]

  • PMII Bongkar Keterlibatan Oknum TNI dalam Tambang Emas Ilegal di Madina

    PMII Bongkar Keterlibatan Oknum TNI dalam Tambang Emas Ilegal di Madina

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Mandailing Natal (PMII Madina) mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat TNI yang berperan sebagai pelindung hingga pelaku bisnis Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. Ketua PC PMII Madina Abdul Rahman Hasibuan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi berbagai laporan masyarakat mengenai praktik […]

expand_less