Breaking News
Trending Tags

Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu melalui jalur transportasi darat.

Pelaku memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan satwa-satwa tersebut kepada kolektor. Penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, ini mengungkap kondisi memprihatinkan enam ekor Kucing Kuwuk yang disekap di dalam kardus sempit sebelum rencana pengiriman dilakukan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan penindakan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Dia menegaskan pihak berwewenang kini memprioritaskan pelacakan hingga ke akar sindikat yang bermain di balik layar.

Menurut dia, bukti digital dari aktivitas pelaku di media sosial menjadi kunci utama dalam menjerat tersangka secara hukum.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara. Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” ungkap Hari Novianto.

Sejalan dengan komitmen perlindungan ekosistem, para satwa yang berhasil diselamatkan kini berada dalam pengawasan ketat. Keenam Kucing Kuwuk tersebut diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumut untuk kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Tujuannya, mengembalikan sifat liar dan kesehatan fisik satwa sebelum dipulangkan ke habitat aslinya di hutan Sumatera.

Secara hukum, tersangka SD harus menghadapi konsekuensi berat sesuai regulasi lingkungan hidup terbaru. Penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

SD terbukti memenuhi unsur pidana mulai dari penguasaan, pengangkutan, hingga upaya memperdagangkan satwa yang dilindungi negara secara ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, pemerintah kini menerapkan sanksi yang jauh lebih agresif untuk menciptakan efek jera.

Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 20 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Kantor Seksi Gakkum Medan guna pengembangan kasus lebih lanjut. (RN-03)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Booth Polri Sabet Juara di Pameran Kampung Hukum MA 2026

    Booth Polri Sabet Juara di Pameran Kampung Hukum MA 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pendekatan humanis dan edukasi berbasis teknologi yang diusung Polri berbuah manis pada perhelatan Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) 2026. Mengusung konsep layanan satu pintu yang interaktif, booth Polri menyabet penghargaan juara terbaik 3 dalam ajang tahunan yang digelar di halaman Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (10/2/2026). Pencapaian itu didorong oleh membludaknya […]

  • Terima Delegasi Rusia-Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Ekspor Kopi Gayo dan Mandailing ke Rusia

    Terima Delegasi Rusia-Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Ekspor Kopi Gayo dan Mandailing ke Rusia

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    JAKARTA, Reportasenews – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong peningkatan ekspor kopi Gayo dan Mandailing ke pasar Rusia. Hal tersebut disampaikannya saat menerima Delegasi Rusia-Indonesia untuk coffee market Rusia di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Menurut Bamsoet, peluang ekspor kopi Indonesia ke Rusia semakin prospektif […]

  • Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Konflik panas antara pengusaha penyedia jasa internet (ISP) dengan insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut ke ranah hukum setelah aksi saling lapor mencuat ke publik. Ketegangan yang bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik berujung pada laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. […]

  • Bripda MS, tersangka penganiayaan terhadap siswa MTs hingga tewas di Tual, Maluku. (Foto: Ist)

    Kasus Siswa MTs di Tual Tewas, Bripda MS Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tual, ReportaseNews — Penyidik Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) yang berujung kematian. ‎Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Usai statusnya dinaikkan, Bripda MS langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual. […]

  • KPK Bongkar Modus Apartemen Mewah Jadi Gudang Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar

    KPK Bongkar Modus Apartemen Mewah Jadi Gudang Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap taktik baru yang dilakukan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan. Bukan disimpan di rekening bank atau rumah pribadi, para tersangka diduga menyewa sejumlah unit apartemen khusus yang dijadikan sebagai safe house atau gudang penyimpanan uang tunai dan emas batangan senilai Rp40,5 […]

  • Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    NGAWI, Reportasenews – Aksi protes warga Dusun Jetak Dukuh Gemporampah, Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi dengan menanam puluhan pohon pisang di badan jalan Dusun sepanjang kurang lebih 750 meter. Aksi itu dilakukan lantaran warga kesal karena janji pembangunan jalan oleh Pemerintah Desa tak kunjung terealisasi. Menurut keterangan warga, janji perbaikan jalan tersebut sudah berulang […]

expand_less