Waspada Phishing E-Tilang! Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Siber Internasional Asal Tiongkok
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan digital berskala internasional yang mencatut nama Kejaksaan Agung melalui modus situs e-tilang palsu. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan digital berskala internasional yang mencatut nama institusi Kejaksaan Agung melalui modus situs e-tilang palsu.
Operasi tersebut berujung pada penangkapan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Mereka bekerja di bawah kendali seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Siasat jahat ini terungkap setelah penyidik mendeteksi adanya ratusan tautan situs phishing yang dirancang sedemikian rupa agar identik dengan laman resmi pemerintah. Para pelaku menyasar korbannya secara acak menggunakan metode SMS blast yang berisi narasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas untuk memancing kepanikan warga.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, para tersangka menjalankan peran yang spesifik dalam struktur organisasi mereka. Menurut dia, kelima tersangka memiliki tanggung jawab masing-masing, mulai dari operator pengirim pesan, penyedia perangkat teknologi SIM box, hingga penyedia kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal untuk menunjang aksi penipuan tersebut.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Dalam menjalankan aksinya, kata Brigjen Pol. Himawan, sindikat ini menciptakan jebakan psikologis dengan mengarahkan korban ke domain palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan. Korban yang tidak curiga biasanya langsung menyerahkan informasi sensitif berupa data pribadi dan rincian kartu kredit karena tampilan situs yang meyakinkan.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan setidaknya 124 tautan phishing yang digunakan oleh jaringan ini untuk menguras aset finansial masyarakat Indonesia.
Kini, para pelaku harus menghadapi jeratan hukum berlapis melalui Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan dari nomor tidak dikenal dan selalu memverifikasi alamat situs instansi pemerintah secara mandiri guna menghindari ancaman kejahatan siber yang kian canggih. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar