Syahril Harahap Desak BPN Bogor 1 Selesaikan SHM 15 Bojong Koneng yang Hilang
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogor, ReportaseNews – Ketua Koperasi Merah Putih Cakung Timur Muhammad Syahril Harahap mencurigai adanya oknum di Kantor BPN Bogor 1 yang sengaja menghilangkan arsip tanah M. Enoh seluas 3,5 hektare meski sertifikat asli ada dan tercatat resmi di sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Syahril mencurigai adanya dugaan permainan oknum di internal Kantor BPN Bogor 1 terkait penanganan sertifikat tanah milik almarhum M. Enoh.
Itu sebabnya, Syahril mendesak pihak BPN segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan karut-marut administrasi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15 Desa Bojong Koneng seluas 35.385 meter persegi yang kini diklaim tidak ditemukan arsipnya oleh petugas setempat.
Persoalan ini bermula dari kepemilikan lahan sah atas nama M. Enoh yang terdaftar sejak Desember 1974 di Kecamatan Citeureup, yang kini menjadi Kecamatan Babakan Madang.
Meski ahli waris menguasai fisik tanah secara turun-temurun dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2026, pihak BPN Bogor 1 justru menyatakan Minit Surat Ukur, Buku Tanah, maupun warkah lahan tersebut tidak ditemukan.
Bahkan, Kepala Seksi PHP BPN Bogor 1 secara sepihak menganggap sertifikat tersebut bukan produk resmi BPN. Padahal, data di Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) membuktikan SHM Nomor 15 tersebut terdaftar dan tercatat secara sah di sistem mereka.
Kejanggalan semakin meruncing setelah ahli waris mendapati adanya tumpang tindih (overlapping) dengan sertifikat lain bernomor sama yang terbit tahun 1982 atas nama Ohim B. Sakinah. Padahal, semasa hidupnya M. Enoh tidak pernah menjual atau menjaminkan lahan tersebut kepada siapa pun.
Syahril mengaku telah menemui langsung Kepala BPN Bogor 1 Sontang Manurung, dua pekan lalu, untuk meminta kejelasan atas temuan ini. Dalam pertemuan tersebut, Sontang sebenarnya telah memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak.
“Pak Sontang Manurung sudah memerintahkan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Pak Zimam, dan Korsub Pengukuran, Pak Hanggas, untuk turun langsung ke lokasi tanah guna melihat fakta di lapangan. Namun, dua pekan setelah diperintahkan, kedua pejabat BPN Bogor 1 itu belum juga melaksanakan tugasnya. Ini yang membuat kami merasa masalah ini nggak dianggap serius sama petugas BPN,” tegas Muhammad Syahril Harahap saat memberikan keterangan mengenai mandeknya instruksi pimpinan di lapangan, Minggu (15/3/2026).
Kekecewaan Syahril bukan tanpa alasan. Sebab, keberadaan sertifikat asli di tangan ahli waris yang sinkron dengan database digital KKP seharusnya menjadi bukti kuat bagi BPN untuk segera memvalidasi hak pemilik lahan.
Syahril mencium ada upaya oknum tertentu yang mencoba mengaburkan fakta fisik dan yuridis lahan demi kepentingan lain di wilayah Desa Bojong Koneng.
Guna menindaklanjuti ketidakpastian tersebut, Syahril kembali menjalin komunikasi dengan Kepala BPN Bogor 1 untuk menagih komitmen penyelesaian sengketa ini.
Dia berharap janji pimpinan instansi tersebut benar-benar terealisasi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan pihak keluarga yang telah puluhan tahun menjaga tanah tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi kembali dengan Pak Sontang Manurung untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Pak Sontang Manurung janji sehabis libur Lebaran akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung,” pungkas Syahril.
Syahril menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga BPN Bogor 1 mampu menunjukkan profesionalitasnya dalam melindungi hak warga dari dugaan praktik mafia arsip di internal kantor pertanahan. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar