Sidang Tuntutan Ditunda, Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Pancurendang Kecewa
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (26/3/2026). Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews — Suasana haru bercampur kekecewaan menyelimuti Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (26/3/2026). Pasalnya, majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas.
Sidang yang semula dinantikan keluarga terdakwa untuk menentukan nasib tiga orang, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo, urung digelar sesuai jadwal. Berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat membacakan tuntutan dan sidang dijadwalkan ulang pada Senin, 30 Maret 2026.
Penundaan ini sontak memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa yang telah hadir sejak pagi dengan harapan mendapatkan kepastian hukum. Mei Christiani, istri Slamet Marsono, tampak tak kuasa menahan tangis. Dia mengaku kecewa, karena telah menaruh harapan besar agar suaminya bisa segera pulang.
“Saya kecewa sekali. Dari kemarin sudah menunggu tanggal 26 ini dengan harapan suami bisa bebas. Ternyata harus menunggu lagi sampai Senin,” ujarnya dengan suara bergetar.
Mei menegaskan, suaminya hanyalah pekerja tambang biasa, bukan pemilik ataupun pengelola. Selama lima bulan masa penahanan, dia harus menanggung beban ekonomi keluarga seorang diri.
“Suami saya hanya pekerja, bukan pemilik. Lima bulan ini sangat berat, apalagi dia tulang punggung keluarga,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Sugino, kakak dari terdakwa Gito Zaenal. Dia mengaku kecewa karena telah meninggalkan pekerjaannya demi menghadiri sidang tersebut. “Saya sudah tidak kerja hari ini demi adik saya. Katanya sidang, tapi malah ditunda,” katanya.
Pihak keluarga meyakini ketiga terdakwa tidak bersalah karena tidak memiliki peran sebagai pemilik tambang ilegal di Pancurendang. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. “Kami hanya ingin keadilan. Mereka bukan pemilik, ada buktinya,” tegas Sugino.
Kasus tambang emas ilegal di Pancurendang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah insiden yang terjadi di lokasi tersebut. Kini, nasib ketiga terdakwa akan ditentukan dalam sidang lanjutan pekan depan, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. (Kus/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar