34 Polisi Tertipu di Padangsidimpuan, Gaji Dipotong hingga Rp300 Ribu
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

Kasus penipuan pinjaman di Padangsidimpuan menyeret 34 polisi sebagai korban. Gaji terpotong, keluarga terdampak, dua tersangka telah ditetapkan. (Foto: ReportaseNews/Angga)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews – Sebagian keluarga anggota kepolisian di Padangsidimpuan menghadapi tekanan ekonomi berat setelah terungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman bank. Sedikitnya 34 personel menjadi korban dalam skema kredit dengan jaminan surat keputusan (SK) yang berujung pemotongan gaji.
Penyidik Polres Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan personel kepolisian setempat Risdianto Lubis dan istrinya, Saripah Hanum Lubis, yang diketahui menjabat anggota DPRD dari PDI Perjuangan.
Dampak kasus ini dirasakan langsung oleh para istri anggota. Mereka mengaku pendapatan keluarga menurun drastis karena gaji suami dipotong untuk pembayaran pinjaman yang tidak pernah mereka nikmati sepenuhnya.
“Sebelumnya saya terima gaji sekitar Rp3 juta lebih. Setelah permasalahan ini yang saya terima cuma Rp300 ribu per bulan. Sudah setahun lebih saya alami,” ujar Mariana Malau, Selasa (7/4/2026).
Ia mengatakan kondisi tersebut memaksanya mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi, termasuk biaya pendidikan anak-anaknya yang kuliah di Medan.
“Anak saya dua kuliah di Medan. Dulu sudah saya bilang ke beliau, yang kerja cuma suami. Jangan gara-gara ini nanti ada masalah. Dijawab tenang, aman. Itulah iming-imingnya. Kami merasa tertipu,” tuturnya.
Mariana berharap hak keluarga korban dapat dipulihkan. “Kami cuma mengharapkan hak, gaji, hasil kerja suami dikembalikan. Memang ini kebodohan kami sebagai suami istri, tapi sudah terjadi, termakan bujuk rayu hingga tertipu,” katanya.
Korban lain, Norma Siahaan, mengungkapkan pinjaman dilakukan suaminya tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut suaminya dibujuk untuk menggadaikan SK demi memperoleh pinjaman cepat.
“Suami saya dibujuk, datang ke rumah langsung kilat. Dibawa ke bank, tanda tangan langsung bawa uang Rp500 juta. Kini saya kecewa dengan keputusan suami. Anak-anak terlantar,” ujarnya.
Ia menuturkan kondisi ekonomi keluarga memburuk hingga anak-anaknya harus ikut membantu mencari nafkah.
“Anak saya yang kecil nomor dua ikut jadi cuci-gosok di rumah orang. Semua anak-anak terlantar pendidikannya,” katanya.
Sebelum kasus ini, ia menerima gaji sekitar Rp5 juta. Kini pendapatan keluarga tinggal Rp700 ribu per bulan. “Dengan kondisi begini, sudah pasti tidak mencukupi biaya sekolah anak. Jadi saya berharap, gaji kami dinormalkan kembali. Jujur kami tidak menginginkan ini terjadi,” ujarnya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025 dan melibatkan pinjaman di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan.
“Kasus ini sudah lama terjadi, mulai tahun 2021 hingga 2025, dan berkaitan dengan pinjaman di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan,” ungkap Wira, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, korban diminta menggadaikan SK sebagai jaminan kredit dengan iming-iming imbalan Rp30 juta. “Imbalan bagi personel pemilik SK, diiming-imingi fee sebesar Rp30 juta per orang. Istri terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus ini dan sudah diproses,” katanya.
Kasus terungkap setelah seorang anggota bernama Rajo melapor. Ia mengaku ditawari skema pinjaman menggunakan SK sebagai jaminan kredit hingga Rp 470 juta.
“Kemudian tersangka menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. Selain itu, korban juga dijanjikan imbalan atau fee sebesar Rp30 juta,” jelas Kapolres.
Namun, setelah tenggat waktu berlalu, SK tidak dikembalikan dan fee tak pernah diberikan. Laporan tersebut kemudian berkembang dan mengungkap adanya puluhan korban lain dengan modus serupa.
Polisi saat ini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Wira. (Angga)
- Penulis: Angga
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar