Drama Keluarga Bandar Narkoba: Istri dan Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Istri dan dua anak bandar narkoba Ko Erwin diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU miliaran rupiah. Sejumlah aset disita penyidik. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Jumat (24/4/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Ketiga tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan setibanya di lokasi.
Dari pantauan ReportaseNews, istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, terlihat turun dari kendaraan sekitar pukul 17.30 WIB dengan wajah tertutup jaket. Sementara itu, putra mereka, Sumarho Iskandar, tampak mengenakan masker dan menyembunyikan tangan yang diborgol di dalam jaket. Adapun anak perempuan mereka, Christina Aurelia, tidak terlihat mengenakan borgol, namun tetap menutupi wajah dengan masker.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, memastikan proses hukum terhadap ketiganya langsung berjalan.
“Iya (tiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan). Untuk penyidik, kami masih di NTB untuk mengurus barang-barang sitaan,” ujar Handik saat kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Susanto, menegaskan pendekatan penanganan kasus narkoba kini difokuskan pada pelacakan aliran dana untuk memiskinkan pelaku.
“Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan,” kata Eko.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut mencakup properti seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen penting.
Seorang penyidik yang terlibat dalam proses penindakan mengungkapkan bahwa nilai aset yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Koko Erwin senilai miliaran rupiah,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana serta keterkaitan jaringan narkoba yang lebih luas. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar