Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang, 201 Ekstasi dan Vape Etomidate Disita
- calendar_month 27 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ekstasi, sabu, dan vape etomidate di Tangerang. Dua pelaku diamankan bersama ratusan butir ekstasi. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu, dan cartridge vape mengandung etomidate di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial BS dan HS di sebuah apartemen kawasan Osaka Riverview, Kosambi, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 201 butir ekstasi berbagai jenis, sabu seberat 9,5 gram, 10 cartridge vape berisi etomidate, tiga cartridge bekas pakai, serta satu unit telepon genggam.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Tangerang.
“Kami dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 2 berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan 201 butir ekstasi, 9,5 gram sabu, cartridge etomidate sebanyak 13 pcs dengan 10 pcs terisi dan tiga pcs sisa pakai,” ujar Tiyatno dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Apartemen Osaka Riverview, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu 6 Mei 2026 yang berlokasi di Apartemen Osaka Riverview, Kosambi, Tangerang, dengan melibatkan dua orang terduga pelaku yang berinisial BS dan juga HS,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai pengedar narkoba yang kerap memasok barang haram ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Tangerang.
“Pelaku berinisial BS ini adalah seorang pengedar yang sering mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Tangerang,” ucap Tiyatno.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ekstasi dan vape etomidate di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar