Breaking News
Trending Tags

Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengidap glaukoma serta gangguan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

‎Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menilai perkara pidana yang kini diproses tidak bisa dilepaskan dari konflik perdata pertanahan antara kliennya dan PT Paramount.

‎“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

‎Menurut Rizal, perkara pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus itu, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang lurah, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

‎Meski demikian, ia menegaskan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

‎“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

‎Ditahan Sejak April 2026

‎Komang Ani diketahui mulai ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengajukan penangguhan penahanan.

‎Rizal menyebut kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah memiliki catatan pidana.

‎“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

‎Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk akta jual beli serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjut Rizal.

‎Singgung Hasil Penelitian Irwasum

‎Dalam keterangannya, Rizal turut menyinggung hasil penelitian Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani.

‎Ia menyebut hasil penelitian tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan surat palsu.

‎“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

‎Menurut dia, barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

‎“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

‎Keluarga Klaim Sudah Menang hingga PK

‎Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

‎Ia mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut sejak 1990 dan mulai menemukan persoalan pada 2012 ketika lokasi lahan disebut berubah.

‎“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

‎Menurutnya, lahan yang disengketakan kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan, akses jalan, hingga gerbang Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

‎“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

‎Sandhy menyebut keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum.

‎“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramount belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dengan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • SDN Kajuanak 4 Bangkalan yang sempat roboh akhirnya dibangun kembali usai kunjungan Menteri Abdul Mu’ti. Proses revitalisasi segera dimulai. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Sempat Ambruk dan Terlantar, SDN Kajuanak 4 Bangkalan Kini Direvitalisasi

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Bangkalan, ReportaseNews — SD Negeri Kajuanak 4 di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, segera dibangun kembali setelah sebelumnya roboh dan memaksa kegiatan belajar dilakukan di ruang terbuka. ‎Kepastian itu muncul setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, meninjau langsung kondisi sekolah pada Jumat (1/5/2026). ‎Sejak bangunan ambruk pada 24 November 2025, proses belajar mengajar berlangsung […]

  • Petugas Gagalkan Penyelundupan Elang dan Monyet di Pelabuhan Bakauheni

    Petugas Gagalkan Penyelundupan Elang dan Monyet di Pelabuhan Bakauheni

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bakauheni, ReportaseNews – Upaya penyelundupan puluhan satwa liar lintas pulau berhasil dipatahkan oleh petugas di pintu gerbang Pulau Sumatera. Tim Gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung melalui Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet pada Rabu (4/3/2026) dini hari. […]

  • Polri mengungkap kerugian negara Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025–2026, dengan 755 kasus dan ratusan tersangka di 33 provinsi. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Penyalahgunaan BBM dan LPG, Polri Ungkap Kerugian Fantastis

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Republik Indonesia mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun akibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Temuan tersebut berasal dari hasil penegakan hukum yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026. ‎Langkah pengawasan distribusi energi diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan subsidi tepat sasaran. Aparat […]

  • Puluhan hektare mangrove di Tanjung Piayu, Batam, dibabat dan ditimbun. Warga menduga lahan digunakan untuk pembangunan perumahan tanpa kejelasan izin. (Foto: ReportaseNews/Aji)

    Mangrove Tanjung Piayu di Batam Dibabat, Diduga Untuk Proyek Perumahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Aji
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews — Kerusakan lingkungan terjadi di kawasan pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Puluhan hektare hutan bakau dilaporkan telah dibabat dan ditimbun tanah, diduga untuk kepentingan pembangunan perumahan. ‎Aktivitas tersebut mengubah bentang alam pesisir yang sebelumnya didominasi vegetasi mangrove menjadi hamparan tanah merah. Sejumlah titik bahkan terlihat siap untuk pengembangan kawasan […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya Waspadai Balap Liar dan SOTR Saat Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan. Perubahan pola aktivitas warga dinilai berpotensi memicu kerawanan di sejumlah titik. ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dinamika masyarakat meningkat signifikan selama Ramadan, terutama pada malam hingga dini hari. ‎”Perputaran ritme pola hidup […]

  • ‎KA Argo Bromo Anggrek terlibat tabrakan dengan kereta lain di Bekasi Timur. KAI lakukan evakuasi dan investigasi penyebab kejadian. (Tangkapan Layar)

    Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Masih Berlangsung

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Gangguan perjalanan kereta api terjadi di wilayah Bekasi Timur, Jakarta, setelah insiden tabrakan antar rangkaian pada Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa ini berlangsung di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada KM 28+920 sekitar pukul 20.52 WIB dan berdampak pada operasional perjalanan di lintas tersebut. ‎PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengonfirmasi […]

expand_less