Breaking News
Trending Tags

Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengidap glaukoma serta gangguan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

‎Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menilai perkara pidana yang kini diproses tidak bisa dilepaskan dari konflik perdata pertanahan antara kliennya dan PT Paramount.

‎“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

‎Menurut Rizal, perkara pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus itu, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang lurah, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

‎Meski demikian, ia menegaskan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

‎“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

‎Ditahan Sejak April 2026

‎Komang Ani diketahui mulai ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengajukan penangguhan penahanan.

‎Rizal menyebut kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah memiliki catatan pidana.

‎“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

‎Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk akta jual beli serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjut Rizal.

‎Singgung Hasil Penelitian Irwasum

‎Dalam keterangannya, Rizal turut menyinggung hasil penelitian Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani.

‎Ia menyebut hasil penelitian tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan surat palsu.

‎“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

‎Menurut dia, barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

‎“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

‎Keluarga Klaim Sudah Menang hingga PK

‎Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

‎Ia mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut sejak 1990 dan mulai menemukan persoalan pada 2012 ketika lokasi lahan disebut berubah.

‎“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

‎Menurutnya, lahan yang disengketakan kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan, akses jalan, hingga gerbang Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

‎“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

‎Sandhy menyebut keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum.

‎“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramount belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dengan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Kapolres Tapsel Pimpin Perbaikan Jembatan di Desa Pargarutan Jae

    Kapolres Tapsel Pimpin Perbaikan Jembatan di Desa Pargarutan Jae

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara memimpin personelnya untuk memperbaiki jembatan di Dusun Sampean Kapar, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Selasa (7/4/2026). Aksi ini merupakan respon cepat kepolisian terhadap kondisi infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat setempat untuk aktivitas sehari-hari. Jajaran Polres Tapsel tidak hanya membersihkan area sekitar lokasi, tetapi […]

  • Satu Keluarga di Simalungun Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia

    Satu Keluarga di Simalungun Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Simalungun, ReportaseNews – Sepasang suami-istri bersama tiga anaknya tersambar petir saat berteduh di kawasan Kebun Bandar Betsy, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (16/6/2026) pukul 21.00 WIB. Sang istri, Lirahayu Siregar (30), meninggal dunia di tempat. Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor mengatakan musibah itu bermula saat korban Suratman […]

  • HIPMI PT-UI Dukung Afi Kalla Jadi Ketum BPP HIPMI

    HIPMI PT-UI Dukung Afi Kalla Jadi Ketum BPP HIPMI

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Indonesia (HIPMI PT-UI) Gafi Nasution secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Afi Kalla untuk maju sebagai Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2026-2029. Dukungan tersebut disampaikan Gafi di sela-sela agenda kuliah umum yang menghadirkan Afi Kalla sebagai narasumber di lingkungan Kampus UI. […]

  • Industri Minuman Kemasan Hadapi Tantangan Struktur Ekonomi, ASRIM Dorong Kebijakan Adaptif

    Industri Minuman Kemasan Hadapi Tantangan Struktur Ekonomi, ASRIM Dorong Kebijakan Adaptif

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, masih menunjukkan resiliensi sebagai salah satu tulang punggung manufaktur sekaligus penopang utama konsumsi domestik di tengah tekanan ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dicatat Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan, ekonomi […]

  • Bareskrim Polri menangkap buronan “The Doctor” di Malaysia. Tersangka disebut pemasok jaringan narkoba NTB dan tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Jaringan Narkoba Terbongkar

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkoba internasional berinisial Andre Fernando Tjandra alias “The Doctor”. Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, setelah tersangka lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ‎Tersangka diketahui berperan sebagai pemasok narkoba sekaligus penyandang dana bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat […]

  • Satu Abad Lebih Mengabdi, RSUD Banyumas Perkuat Layanan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat

    Satu Abad Lebih Mengabdi, RSUD Banyumas Perkuat Layanan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – RSUD Banyumas menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan seiring peringatan hari jadi ke-101 tahun. Momentum ini tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi diisi dengan berbagai kegiatan sosial, edukasi, dan layanan kesehatan yang langsung menyasar kebutuhan masyarakat. Wakil Direktur Layanan Operasional RSUD Banyumas, Slamet Setiaadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia HUT ke-101, […]

expand_less