Dana Umrah Rp12 Miliar Diduga Disalahgunakan, Direktur Hanania Jadi Tersangka
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel sebagai tersangka setelah dana jemaah umrah diduga digunakan untuk membayar influencer dan kebutuhan lain di luar kepentingan keberangkatan. (Foto: ReportaseNews/Fira)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Penyidik mengungkap sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan jemaah justru dialihkan untuk membayar influencer sebagai bagian dari kegiatan promosi perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah umrah gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang dihimpun dari para jemaah diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan tersangka menggunakan dana milik jemaah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan keberangkatan umrah.
”Tersangka menggunakan dana para jemaah untuk menutupi masalah keuangan dan kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban yang mengakibatkan jemaah tidak dapat berangkat umrah sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya,” ujar Iman, Selasa (2/6/2026).
Selain digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah influencer yang mempromosikan paket perjalanan umrah milik perusahaan tersebut. Polisi berencana meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pemasaran itu.
”Uang yang digunakan sebagian untuk membayar influencer, ini untuk kepentingan marketing. Tentunya kami juga akan memanggil keterangan dari selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umroh yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional,” kata Iman.
Penyidik mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak Februari 2026. Saat itu, perusahaan menawarkan paket keberangkatan untuk Maret, April, Juni, dan Juli 2026 melalui kantor PT Khazanah Tamma Internasional di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, sebanyak 38 korban telah dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, penyidik memverifikasi kerugian mencapai Rp4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp12,145 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan umrah, perlengkapan perjalanan, 302 lembar visa, serta 102 bundel paspor milik jemaah.
ASFR kini dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
”Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut,” tutup Iman. (Fira)
- Penulis: Fira
- Editor: Ullifna Tamama




Saat ini belum ada komentar