Bareskrim Ungkap Selebgram Makassar Langganan Whip Pink Sejak 2025
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap selebgram Makassar berinisial APG membeli Whip Pink sebanyak 15 kali. APG mengaku merasakan efek euforia atau fly setelah mengonsumsi gas tertawa. (Foto: tangkapan layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan produk Whip Pink yang mengandung dinitrogen oksida atau yang dikenal sebagai gas tertawa.
Salah satu saksi yang diperiksa, selebgram asal Makassar berinisial APG (22), diketahui telah membeli produk tersebut sebanyak 15 kali dalam kurun September 2025 hingga Januari 2026. Nama APG sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga mengonsumsi gas tertawa viral di media sosial.
Kanit 2 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan, pemeriksaan terhadap APG dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan kasus peredaran Whip Pink di Indonesia.
”Kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” ujar Fajri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/6/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa APG mulai menggunakan produk tersebut sejak September 2025 dan menghentikannya pada Januari 2026.
”Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025. Dan berhenti di bulan Januari 2026,” kata Fajri.
Selain itu, APG mengaku telah melakukan pembelian Whip Pink sebanyak 15 kali selama periode penggunaan tersebut. Kepada penyidik, ia juga mengaku merasakan sensasi euforia atau fly setelah menghirup gas yang terkandung dalam produk tersebut.
”Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” ucap Fajri.
APG Masih Berstatus Saksi
Meski mengakui pernah menggunakan Whip Pink, APG hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Bareskrim Polri belum menemukan dasar hukum untuk menetapkan para konsumen sebagai tersangka.
Menurut penyidik, dinitrogen oksida yang terkandung dalam Whip Pink saat ini belum masuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karena itu, pengguna produk tersebut belum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kendati demikian, polisi tetap mendalami pola konsumsi dan dampak penggunaan gas tertawa, termasuk motif para pengguna yang mengonsumsi produk tersebut untuk memperoleh sensasi euforia dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, efek yang dicari para pengguna umumnya berupa rasa senang sesaat yang berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit.
Fajri menegaskan penyidik masih akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memeriksa konsumen lain yang diduga terlibat dalam penggunaan Whip Pink.
”Hanya sebagai saksi. Kita akan terus mendalami konsumen yang lain, juga kita akan terus melakukan penyidikan-penyidikan dalam perkara ini,” ujar Fajri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memanggil sejumlah terduga konsumen lain berinisial RV, AM, CD, APG, dan ZNM guna menelusuri lebih jauh peredaran serta dugaan penyalahgunaan Whip Pink di Indonesia. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar