Nelayan Asal Madina Ini Rampas Ponsel dan Paksa IRT Wik-wik di Penginapan
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Nelayan berinisial AN (30) asal Batu Mundom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, ditangkap polisi karena merampas ponsel dan dan memaksa ibu rumah tangga melayani nafsunya penginapan. (FOTO: POLRES TAPTENG)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapteng, ReportaseNews – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang nelayan berinisial AN (30) asal asal Batu Mundom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) setelah korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) mengenali wajah pelaku di jalanan dan langsung melaporkannya ke polisi.
Korban berinisial N (31) yang mengalami trauma akibat perampasan ponsel dan pemaksaan wik-wik (berhubungan badan) ke penginapan, secara tidak sengaja melihat pelaku berkeliaran di daerah Pandan pada Kamis (4/6/2026) malam. Tanpa membuang waktu, korban menghubungi Call Center 110 untuk mengarahkan polisi ke posisi pelaku.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP membenarkan keberanian korban yang segera menghubungi polisi menjadi kunci penangkapan ini. Petugas gabungan yang menerima laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di lapangan.
“Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi,” kata Iptu Dian AP.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika pelaku mencoba kabur dari sergapan petugas. Namun, pelarian AN akhirnya kandas pada Jumat (5/6/2026) pukul 00.10 WIB. Tim Opsnal mengepung dan meringkusnya di wilayah Kota Sibolga beserta barang bukti ponsel milik korban yang sempat dilarikan.
Kasus amoral ini bermula pada Senin (11/5/2026) di Pasar Pandan. Saat itu, pelaku tiba-tiba merampas kunci motor korban dan membawanya secara paksa ke sebuah penginapan di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga.
Di tempat tersebut, korban mendapatkan ancaman dan dipaksa untuk melayani nafsu bejad pelaku. Korban melawan dan berteriak meminta tolong, serta menolak memberikan nomor PIN ponselnya yang dirampas, hingga akhirnya berhasil meloloskan diri dari sekapan.
Saat ini, nelayan asal Madina itu beserta barang bukti ponsel milik korban telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tapteng. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar