Pengusaha UMKM di Bali Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Penyitaan dan Penyegelan Cacat Prosedur
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan bawang, CV Berkah Bawang Bali, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Marklaw Legal Counsel, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, menyusul penyitaan sekitar 400 bal bawang putih serta penyegelan toko milik CV Berkah Bawang Bali yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum menyebut tindakan paksa yang dilakukan pada 24–25 April 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI diduga mengandung sejumlah pelanggaran prosedural.
“Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur dan berpotensi merugikan pelaku UMKM yang selama ini menjalankan usaha secara legal,” ujar Nugraha Bratakusumah.
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan, penyitaan, hingga penyegelan dilakukan tanpa transparansi yang memadai dan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak CV Berkah Bawang Bali mengaku sempat menjalani pemeriksaan hingga dini hari tanpa diberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukumnya. Selain itu, penyidik disebut tidak menunjukkan izin penyitaan dari pengadilan serta tidak memberikan berita acara maupun tanda terima barang sitaan.
“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran prosedural,” kata Nugraha.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa perusahaan telah menunjukkan dokumen KT-9 sebagai bukti bahwa komoditas bawang putih yang diperdagangkan telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. Namun, dokumen tersebut disebut tidak menjadi pertimbangan dalam proses penindakan.
Sebaliknya, penyidik diduga meminta dokumen KT-12 yang menurut pihak perusahaan hanya berlaku untuk lalu lintas komoditas hasil budidaya domestik antarpulau tertentu.
Akibat penyitaan tersebut, aktivitas usaha CV Berkah Bawang Bali praktis terhenti. Perusahaan mengaku mengalami kerugian besar karena bawang putih merupakan komoditas yang mudah mengalami penyusutan mutu dan kerusakan apabila disimpan terlalu lama.
“Sampai saat ini sudah lebih dari satu bulan. Bawang putih yang disita sangat berpotensi mengalami kerusakan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha. Penindakan yang mengabaikan dokumen KT-9 dan dilakukan tanpa transparansi berpotensi mengkriminalisasi kepatuhan administratif pelaku UMKM,” tegas Nugraha.
Dalam surat permohonan yang diajukan, kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Bali.
Beberapa poin yang dimohonkan antara lain:
1. Melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi kepada Ditkrimsus Polda Bali terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
2. Memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM dari tindakan paksa yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
3. Mendorong penanganan cepat terhadap komoditas sitaan yang mudah rusak guna meminimalkan kerugian usaha.
4. Mengevaluasi praktik penegakan hukum di bidang karantina agar sejalan dengan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditkrimsus Polda Bali terkait dugaan pelanggaran prosedur terhadap penyitaan dan penyegelan toko CV Berkah Bawang Bali. (RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar