Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Vape Sinte di Bekasi, 63 Cartridge Disita
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar home industri vape berisi narkotika MDMB-PINACA di Babelan, Bekasi. Sebanyak 63 cartridge sinte dan berbagai alat produksi diamankan. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan atau home industry narkotika jenis MDMB-PINACA atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis dalam bentuk cartridge vape di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola rumah produksi cairan vape mengandung narkotika. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan cartridge siap edar beserta bahan baku dan peralatan produksi.
Kasus ini terungkap setelah Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Babelan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi dan menangkap AR di depan sebuah kompleks perumahan pada Kamis (4/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan dua cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Pengembangan kasus mengarahkan penyidik ke sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi cairan vape mengandung narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan cartridge siap edar dan berbagai perlengkapan produksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 61 cartridge berisi cairan narkotika, serbuk bahan baku MDMB-PINACA, cairan campuran, cartridge kosong, gelas ukur, alat pres, timbangan digital, alat suntik, sendok, hingga kemasan produk yang siap dipasarkan.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 63 cartridge vape berisi narkotika jenis sinte (tembakau sintetis) beserta seperangkat alat produksi.
Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika tersebut.
”Kami dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (36) pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa 63 cartridge yang berisi narkotika jenis MDMB-PINACA atau sinte serta seperangkat alat dan bahan pembuatan cartridge yang berisi narkotika jenis sinte, kemudian ada bungkus cartridge dan alat-alat lainnya,” ujar Agus Salim, Rabu (10/6/2026).
Polisi menilai modus peredaran narkotika melalui cartridge vape menjadi tren yang perlu diwaspadai karena bentuknya menyerupai produk rokok elektrik pada umumnya sehingga berpotensi mengelabui masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar