Kapolda Riau Tawarkan Konsep Green Policing, Ini Penjabarannya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan orasi ilmiah tentang konsep Green Policing pada Dies Natalis ke-80 STIK Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportseNews – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan orasi ilmiah bertajuk ‘Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban’ pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum akademik yang mengusung tema ‘Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital’ itu, Herry Heryawan menawarkan gagasan pemolisian masa depan yang tidak lagi hanya berorientasi pada keamanan negara dan manusia, melainkan juga pada keamanan ekologis.
Di hadapan pimpinan Polri, guru besar, civitas akademika STIK, serta para wisudawan, Irjen Herry menegaskan institusi kepolisian tidak dapat lagi memandang ancaman keamanan hanya dalam kerangka konvensional.
Menurut peraih gelar doktor dari STIK itu, perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati telah berkembang menjadi ancaman terhadap kehidupan manusia dan stabilitas sosial.
“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujar Herry dalam orasinya.
Herry menjelaskan pengalaman bertugas di Riau memberikan pelajaran langsung mengenai kompleksitas ancaman ekologis tersebut. Provinsi Riau yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia saat ini menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang kompleks, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga pertambangan tanpa izin.
Dia mengatakan kondisi itu menuntut adanya perubahan paradigma kepolisian yang progresif. Polisi tidak cukup hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi harus mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan ekologis.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.
Guna mengimplementasikan gagasan tersebut, Herry memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pilar pertama, pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat, seperti pembentukan Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas internal anggota Polri.
Pilar kedua berfokus pada pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, seperti penanganan karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis tersebut.
Sementara pilar ketiga, pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan, termasuk reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga program Tabung Harmoni Hijau.
Herry juga menyoroti program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi konkret dari konsep Green Policing di lapangan. Program itu menempatkan sungai sebagai ruang hidup yang harus dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Dalam perspektif yang lebih luas, Herry menjelaskan, Green Policing diposisikan bukan sekadar sebagai inovasi kelembagaan, melainkan sebagai kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dia menilai masa depan institusi kepolisian akan sangat ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi menjadi eco-stewards atau penjaga keberlanjutan ekologis.
“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” ujarnya.
Menurut dia, menjaga lingkungan pada hakikatnya menjaga masa depan umat manusia. Apabila polisi mampu berada di garis depan perjuangan tersebut, kata dia, maka peran kepolisian tidak lagi sekadar penegak hukum, tetapi juga penjaga peradaban.
“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum, ia adalah penjaga peradaban,” urainya.
Herry menambahkan, gagasan Green Policing yang dikembangkan Polda Riau ini merupakan elaborasi atas konsep Presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya diposisikan sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban manusia. (RN-01)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar