Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

Roy Suryo dan dr Tifa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya memastikan dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan observasi kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan dipindahkan ke rumah tahanan pada Minggu (21/6/2026) malam.
”Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Menurut Budi, hingga malam hari penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menyelesaikan proses pemindahan kedua tersangka.
”Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ujarnya.
Setelah menjalani penahanan sementara, Roy Suryo dan dr Tifa akan menjalani tahap berikutnya dalam proses hukum, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
”Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” tutur Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
”Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Polda Metro Jaya menyebut seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
”Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin juga menegaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bertujuan memastikan kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
”Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.
Selain memastikan kehadiran para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Iman menegaskan hak-hak para tersangka tetap dijamin selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara berlangsung.
”Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa pihak tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki ruang untuk menguji proses hukum yang berjalan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar