Breaking News
Trending Tags

Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Protes Keras

  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menuai sorotan. Peradi Bersatu menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan berencana melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

‎Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik. Meski tidak ditahan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan kepada pihak kejaksaan.

‎Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan pertimbangan yang digunakan jaksa dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

‎”Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

‎Menurut Ade, proses hukum yang berjalan selama ini telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai memadai. Karena itu, ia menilai keputusan tidak melakukan penahanan perlu mendapatkan perhatian khusus.

‎Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

‎”Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya.

‎Selain Jaksa Agung, Ade juga menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Jamwas Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga,” tegasnya.

‎Meski mengkritik keputusan penangguhan penahanan, Ade tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi yang selama ini menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tetap berlangsung secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

‎”Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin pagi.

‎Dua tersangka yang dilimpahkan yakni RS dan TT. Bersamaan dengan itu, jaksa menerima 714 barang bukti yang terdiri atas dokumen, buku, telepon genggam, hingga flashdisk yang berisi tautan dan video terkait perkara.

‎”Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Marcelo.

‎Marcelo menuturkan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua terdakwa.

‎Selain itu, keluarga bersedia menjadi penjamin serta siap menanggung konsekuensi apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.

‎Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh aturan hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

‎”Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Marcelo.

‎Kendati demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

‎Kejaksaan menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dimulai.

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polres Padangsidimpuan Gandeng BNNK Rehabilitasi Pengguna Narkoba

    Polres Padangsidimpuan Gandeng BNNK Rehabilitasi Pengguna Narkoba

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Polres Padangsidimpuan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk memprioritaskan langkah rehabilitasi bagi pengguna narkoba, selain menangkap belasan bandar selama Operasi Antik Toba 2026. Pendekatan humanis yang berfokus pada penyelamatan generasi muda ini mendampingi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap 13 kasus narkotika selama 21 hari operasi, sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. […]

  • Busyet..! Diskotek Blue Night Langkat Buka Saat Ramadan, 48 Pengunjungnya Positif Narkoba

    Busyet..! Diskotek Blue Night Langkat Buka Saat Ramadan, 48 Pengunjungnya Positif Narkoba

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Langkat, ReportaseNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengamankan 48 orang pengunjung Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika dalam razia yang digelar pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Operasi gabungan yang melibatkan personel POM TNI AD dan Propam […]

  • Remaja di Padang Rakit Bom Terinspirasi Aksi Teror Sekolah di Jakarta

    Remaja di Padang Rakit Bom Terinspirasi Aksi Teror Sekolah di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial R yang diduga menjadi pemilik sekaligus perakit bom yang meledak di lingkungan MAN 3 Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Langkah kepolisian ini berhasil mencegah potensi jatuhnya korban jiwa dalam insiden di area pendidikan tersebut. Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat […]

  • Sebulan Berlalu, Polres Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Minibus di SPBU

    Sebulan Berlalu, Polres Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Minibus di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam insiden kebakaran minibus Isuzu Carry pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, tersebut masih berstatus tahap penyelidikan meski polisi telah mengantongi indikasi adanya […]

  • Seorang pemancing di Batu Ampar, Kubu Raya, diduga diterkam buaya saat berada di atas sampan. Tim SAR Gabungan masih melakukan pencarian korban hingga kini. (Ist)

    Pemancing di Batu Ampar Diterkam Buaya, SAR Bergerak Cari Korban

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kubu Raya, ReportaseNews – Tim SAR Gabungan masih melakukan pencarian terhadap seorang warga yang dilaporkan hilang setelah diduga diterkam buaya di perairan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. ‎Korban diketahui bernama Sulyadi (41). Saat kejadian, ia tengah memancing di kawasan perairan yang dikenal sebagai habitat buaya. ‎Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, I […]

  • Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 1Komentar

    Medan, ReportaseNews – Komisi Pemberan-tasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah pada Kamis (2/7/2026). Bupati Langkat berinisial SA beserta ajudan dan seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial SY dikabarkan ditangkap atas dugaan kasus gratifikasi penagihan fee proyek tahun 2025 yang disinyalir bernilai lebih dari Rp1 miliar. Bicaraindonesia.net […]

expand_less